Pemerintahan

Bobby Setujui THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu dan GTT di Sumut

317
×

Bobby Setujui THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu dan GTT di Sumut

Sebarkan artikel ini
Foto:Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berfoto bersama guru PPPK paruh waktu setelah apel penyerahan surat keputusan pengangkatan di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Deliserdang, beberapa waktu lalu.(ist)

MEDAN, Menarapos.id — Muhammad Bobby Afif Nasution menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, di Medan, Kamis, 12 Maret 2026. Menurut dia, keputusan itu telah ditandatangani gubernur dan akan segera direalisasikan.

“THR untuk guru PPPK paruh waktu, tenaga pendidik paruh waktu, dan guru GTT provinsi sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur,” kata Alexander.

Ia menyebutkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Sumatera Utara.

Alexander menjelaskan, sebelumnya masih terdapat guru yang menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada masa kepemimpinan Bobby, penghasilan mereka meningkat menjadi sekitar Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, guru berstatus tidak tetap menerima honor sekitar Rp90 ribu per jam.

Menurut Alexander, pemerintah provinsi juga berencana meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap. Ia mengatakan gaji Januari dan Februari 2026, beserta THR, ditargetkan mulai dibayarkan dalam waktu dekat.

“Insyaallah mulai besok sudah bisa dibayarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas pemerintah provinsi karena peran tenaga pendidik dinilai penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara.

Alexander juga menyebutkan guru yang telah memperoleh sertifikasi dapat menerima penghasilan lebih tinggi. Dengan komponen tersebut, sebagian guru diperkirakan dapat membawa pulang pendapatan sekitar Rp4 juta per bulan.

Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para guru untuk meningkatkan kinerja dalam mendidik siswa di Sumatera Utara.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *