MEDAN, Menarapos.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menjelaskan pengadaan dan pemeliharaan alat berat senilai Rp11,4 miliar dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing/e-Katalog dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek dengan mempertimbangkan keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta ketentuan yang berlaku,” kata Melvi di Medan, Rabu (23/9/2026).
Melvi didampingi Sekretaris DLH Kota Medan Wili Irawan menjelaskan, mekanisme pengadaan melalui e-Katalog mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Menurutnya, produk dan penyedia yang ditayangkan dalam sistem pengadaan pemerintah telah melalui tahapan dan ketentuan yang ditetapkan LKPP.
“Proses e-Purchasing dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Penyedia yang mengikuti proses tersebut tercatat dalam INAPROC atau Indonesia National Procurement Portal yang dikembangkan dan dikelola LKPP,” ujarnya.
Melvi mengatakan produk yang ditayangkan melalui sistem tersebut telah melewati tahapan verifikasi dan kurasi sesuai ketentuan sebelum dapat dilakukan pembelian oleh instansi pemerintah.
DLH Klarifikasi Pengadaan Truck Compactor
Terkait pengadaan truck compactor senilai Rp1,898 miliar yang dikaitkan dengan PT IPM, Melvi menjelaskan perusahaan tersebut merupakan diler resmi kendaraan komersial Hino di Indonesia di bawah Indomobil Group.
Ia mengatakan pemilihan penyedia juga mempertimbangkan aspek teknis dan layanan purnajual.
“Pengadaan kendaraan dan alat dengan spesifikasi serta nilai tertentu membutuhkan jaminan keaslian barang dan layanan purnajual,” jelasnya.
Sementara itu, terkait informasi pengadaan bulldozer 1650 L senilai Rp479 juta, Melvi menegaskan DLH Kota Medan tidak menganggarkan pembelian unit bulldozer tersebut melalui APBD TA 2026.
Pengadaan Diawasi untuk Cegah Penyimpangan
Melvi menambahkan, pengawasan terhadap proses pengadaan dilakukan melalui evaluasi dan pelaporan indikator pencegahan korupsi yang melibatkan Inspektorat Kota Medan dan perangkat daerah terkait.
Pemko Medan juga menggunakan MCSP KPK (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai salah satu instrumen penguatan pencegahan korupsi dan pengawasan tata kelola pemerintahan.
“Mekanisme pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” tandas Melvi.(rel)






