Medan, Menarapos.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek IPA IKK bernilai Rp 60 miliar lebih di Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
DPP GARANSI juga meminta Kejatisu untuk menangkap dan memeriksa Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut Syafriel Tansier, Satker, PPK dan pihak perusahaan PT Citra Prasasti Konsorindo, demi untuk penyelamatan keuangan negara.
Desakan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi IPA IKK yang bersumber dari DAK Tahun 2021 sebesar Rp 60 miliar itu, disampaikan DPP GARANSI lewat aksi unjuk rasa di Kantor BPPWSU dan Kejati Sumut, Selasa (3/10/2023).
“Ini aksi DPP GARANSI yang ketiga kalinya. Kita tetap konsisten mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi di lingkungan BPPW Sumut pada pekerjaan proyek IPA Kap.50 ltr/detik dan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Sukri.
DPP GARANSI berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar membentuk tim khusus mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Apalagi proyek IPA IKK itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Soalnya, sudah hampir 2 tahun proyek itu, sampai kini tak kunjung selesai.
“Banyak kejanggalan dalam proyek tersebut. Proyek yang menghabiskan anggaran puluhan milliar ini kami nilai gagal dan bermasalah, mulai dari perencanaan sampai dengan pengerjaan. Dalam kontrak pekerjaan terhitung 600 hari kalender pengerjaan tertanggal 15 Nopember 2021. Namun sampai hari ini pekerjaan belum juga selesai dikerjakan,” cetus Sukri.
Menurutnya, pengalihan tempat proyek juga bermasalah, yang sebelumnya ditetapkan di lokasi tanah PT. HSJ yang sudah dihibahkan, akan tetapi dipindakan ke lokasi tanah milik warga yang terindikasi adanya permainan dan persekongkolan jahat.
Begitu juga dengan pengerjaan bangunan dinding tembok sempat runtuh. Artinya, sekelas proyek yang menghabiskan anggaran puluhan milliar diduga tidak menjalan SOP dan mutu bangunan bermasalah diduga adanya mark-up pembangunan dan diduga proyek dikerjakan asal-asalan, terindikasi pengerjaan proyek tidak sesuai dengan ilmu keteknikan.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara Bapak Syafriel Tansier untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai gagal sebagai pimpinan, dan diduga kuat terlibat dalam persekongkolan jahat dugaan korupsi pada pekerjaan proyek IPA Kap.50 ltr/detik dan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” paparnya.
DPP GARANSI juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membentuk tim khusus, tangkap dan periksa Kepala BPPW Sumut, Satker, PPK, dan pihak PT. Citra Prasasti Konsorindo, diduga dari proses lelang sampai proses pengerjaan secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Pantauan di lapangan, massa aksi ditanggapi oleh perwakilan Kejatisu Ibu Joice V Sinaga bagian intelijen yang mengakui akan menyampaikan tuntutan DPP GARANSI kepada atasan yaitu Kepala Kejatisu.
“Terimakasih buat abang-abang dari GARANSI, Kami dari bidang intelijen, saya Joice V Sinaga didampingi Ika Ayu K. Lubis, dalam hitungan detik akan sampai ke meja pimpinan, akan kami sampaikan ke meja pak Kajati, karena kami begitu menerima aspirasi langsung melaporkan secara cepat kepada pimpinan kami secera berjenjang. Dari kasi saya baru kepada pak Kajati, yakin dan percaya abang-abang sekalian bahwa laporan ini, aspirasi ini, sampai kepada pimpinan. Dan ini sudah kami lihat dalam data kami bahwa ini adalah aspirasi yang pertama disampaikan kepada kami,” ucapnya.
“Kami mohon kepada abang-abang sekalian untuk mengumpulkan data-data maupun informasi, maupun foto bentuk dokumentasi, info dalam bentuk tertulis disampaikan kepada PTSP, dan sekaligus survey setiap laporan ataupun aspirasi yang masuk ke PTSP itu akan diserahkan kepada sesuai bidangnya, dan akan segera diproses dan ditindak lanjuti,” beber Joice V Sinaga.
Usai mendengar penjelasan itu, masa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. (ach)