JUNTHO, Menarapos.id – Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar diduga melanggar hukum dalam administrasi (Maladministrasi).
Dari informasi dihimpun dari sumber Jumat (7/2) sebagaimana yang dikutip dari Waspada.co.id, banyaknya pelanggaran pada Disdik Aceh Besar saat pendaftaran calon PPPK tahun 2024, diantaranya pemberian SK Pegawai Kontrak dadakan oleh Dinas Pendidikan Kab.Aceh Besar untuk tenaga guru.
Sumber menyebutkan pada bulan Oktober tahun 2024 diberikan SK kontrak kepada tenaga guru TK swasta yang seolah sudah menjadi pegawai kontrak pada SD Negeri selama 2 tahun, agar cukup syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Pemkab Aceh Besar yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, M.M.
Menurut sumber, tenaga kontrak dadakan tersebut, juga menguras anggaran Pemerintah Aceh Besar, selama 2 tahun berturut-turut dan anggaran ditarik oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.
Untuk para guru yang dari awal mengajar pada TK Swasta ketika sudah diberikan SK Kontrak saat ini ditempatkan pada Sekolah Dasar Negeri, dan agar namanya terdaftar pada SK guru kontrak dipungut biaya oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh Besar, di mana dalam pengurusan mereka berhubungan dengan operator pada Dinas Pendidikan.
“Ini namanya maladministrasi dan sarat permainan, lebih parahnya lagi ada beredar surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang diteken Sekretarisnya Fahrurrazi SE yang meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan/kuasa Penanda Tangan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Bahrul Jamil S.Sos, MSi., yang tercatat sebagai kepala dinas dalam surat usulan yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati bertanggal 14 Januari 2025,” paparnya.
Nah, kata dia, ini jelas menyalahi aturan, seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati.
“Seharusnya Pj Bupati tidak tahu menahu terkait ini, karena sudah menjadi kewajiban kepala dinas melakukan perpanjangan kontrak, saya melihat ini sepertinya Sekdis akan ‘dikorbankan’,” ucap sumber.
Sementara, Sekretaris Kepala Disdik Aceh Besar Fahrurrazi saat dikonfirmasi wartawan via telepon whatsApp, Sabtu (08/02/2025) pukul 09.48 pagi mengatakan, bahwa pengangkatan guru TK Swasta menjadi PPPK (P3K) yang akan ditempatkan sebagai guru SD merupakan kebijakan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah.
“Kami tidak ada wewenang terkait pengangkatan tenaga PPPK itu. Dan sesuai dengan peraturan yang ada, apabila guru yang sudah mengajar di TK Swasta manapun, tidak dapat diangkat menjadi tenaga PPPK,” jelasnya.
Plt Sekda yang juga merupakan Kadis Pendidikan Aceh Besar, Bahrul Jamil saat dikonfirmasi wartawan via telepon WhatsApp, Sabtu (08/02/2025) pukul 13.29 WIB menyebut, bahwa proses perekrutan calon PPPK dilakukan di Aula PGRI dan itu terbuka untuk umum.
“Jadi, kecil kemungkinan terjadi pungutan liar (pungli) terhadap calon PPPK saat mendaftar. Tapi, kalaupun ada “oknum nakal’ yang melakukannya diluar ketetapan yang berlaku, itu bukan tanggung jawab kami, jadi silahkan dilaporkan aja,” katanya singkat.(rel)