Nasional

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di PSU Madina Jadi Sorotan

217
×

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di PSU Madina Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MADINA, Menarapos.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian menguat dan menjadi sorotan publik. Aktivitas yang berada di kawasan Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal itu disebut berlangsung tertutup dengan pola kerja yang diduga terorganisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, kegiatan penambangan di area tersebut diduga melibatkan sejumlah alat berat jenis excavator dalam jumlah cukup banyak. Operasional yang berjalan tertutup dan minim akses informasi membuat aktivitas ini sulit terpantau pihak luar.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi pengaturan ketat di dalam area, termasuk dugaan pembatasan akses komunikasi pada titik tertentu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi.

Informasi lain yang beredar di lapangan menyebutkan hasil tambang dari aktivitas tersebut diduga mencapai puluhan hingga ratusan gram emas per hari untuk setiap unit alat berat. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1 juta per gram, satu unit excavator berpotensi menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.

Jika aktivitas tersebut melibatkan banyak alat berat, maka nilai ekonomi yang diduga berputar dari kegiatan ilegal itu dapat mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Kondisi ini sekaligus menimbulkan dugaan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

Yang menjadi perhatian, lokasi tersebut merupakan bagian dari aset PT PSU yang tercatat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta pengelolaan aset daerah.

Pantauan sejak Maret 2026 menyebutkan aktivitas tambang emas diduga ilegal itu masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PSU, termasuk jajaran direksi dan komisaris, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Utara maupun Sekretaris Daerah Pemprov Sumut juga belum mendapat tanggapan.

Minimnya respons dari para pemangku kepentingan tersebut menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik pun mendesak adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan PETI tersebut.

Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi yang disorot berada di kawasan perkebunan milik Pemprov Sumut.

“Siap terima kasih infonya pak. Akan koordinasi dengan gubernur karena ini area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Inspektorat Sumut Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, yang dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut melalui WhatsApp belum memberikan respons, Jumat (10/4/2026).

Kondisi ini disayangkan, karena seharusnya pejabat publik dapat memberikan tanggapan sesuai kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LP3 Desak Aparat Bertindak
Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumut dan Dinas terkait di Pemprov Sumut, segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas PETI tersebut.

“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kadis terkait bertindak cepat, menyelidiki dan menegakkan hukum jika aktivitas penambangan emas di lahan PT PSU itu tidak berizin,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar, termasuk bagi penambang, pengolah, pengangkut, hingga pembeli hasil tambang ilegal.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *