MEDAN, Menarapos.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi PKS meminta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menekankan empat hal utama, yakni peningkatan PAD yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, optimalisasi pengelolaan aset daerah, kajian dampak penerapan perubahan Perda terhadap perekonomian warga, serta pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.
Fraksi PKS mempertanyakan sektor pajak dan retribusi yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut. Pemerintah Kota Medan juga diminta menjelaskan proyeksi tambahan PAD yang akan diperoleh.
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujar Datuk.
Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Penetapan tarif pajak dan retribusi diminta tidak menimbulkan beban berlebihan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Soroti Pengelolaan Aset
Fraksi PKS juga menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Aset daerah dinilai dapat menjadi salah satu sumber PAD apabila dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Fraksi PKS mempertanyakan langkah Pemko Medan dalam menjaga dan memelihara aset daerah. Datuk juga berharap persoalan terkait dugaan penjualan aset milik Pemko Medan yang sebelumnya diberitakan media tidak kembali terjadi.
“Kami berharap peristiwa terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang baru-baru ini diberitakan di media tidak terjadi lagi,” katanya.
Minta Kajian Dampak ke Ekonomi Warga
Fraksi PKS selanjutnya meminta Pemko Medan menjelaskan kajian terkait penerapan perubahan Perda terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Evaluasi secara berkala dinilai penting dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik.
“Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” ujarnya.
Pengawasan Retribusi Persampahan dan Parkir Disorot
Fraksi PKS juga menyoroti retribusi pelayanan persampahan serta retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Pemko Medan diminta menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pemungutan retribusi di kedua sektor tersebut, termasuk hasil evaluasi sistem yang selama ini diterapkan.
“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi PKS mendorong pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin modern, tertib dan akuntabel. Penguatan sistem administrasi serta digitalisasi pemungutan dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
“Dengan sistem yang lebih baik, Fraksi PKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administratif,” pungkas Datuk. (ac)






