Hukum

HMI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBG di Lahan PT KAI Sumut

328
×

HMI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBG di Lahan PT KAI Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan berencana melayangkan surat kepada PT KAI Divre I Sumatera Utara. Surat itu berisi permintaan agar perusahaan pelat merah tersebut memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan polemik pemanfaatan lahan yang belakangan menjadi sorotan.

Ketua Bidang Politik dan Demokrasi HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, mengatakan PT KAI sebagai pengelola aset negara tidak semestinya bersikap tertutup terhadap aktivitas yang berlangsung di atas aset milik negara. Menurut dia, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan memadai mengenai dasar pemanfaatan lahan, bentuk kerja sama yang dijalankan, maupun legalitas pembangunan yang tengah berlangsung.

“Ketertutupan ini menimbulkan pertanyaan serius dan memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola aset negara yang perlu segera dijelaskan kepada publik,” kata Ilham dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.

HMI Cabang Medan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi fisik bangunan di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, izin yang tersedia disebut hanya mencakup satu bangunan. Namun di lapangan terdapat dua unit bangunan yang telah berdiri.

Apabila informasi tersebut benar, menurut HMI, terdapat persoalan administratif yang tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan. HMI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka dokumen perizinan yang relevan kepada publik serta melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Selain persoalan perizinan, HMI mempertanyakan tindak lanjut atas himbauan yang sebelumnya disampaikan pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Timur kepada pengembang. Bagi HMI, keberadaan himbauan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah setempat telah mengidentifikasi persoalan yang memerlukan perhatian.

Namun jika himbauan itu tidak dijalankan atau diabaikan, kata Ilham, muncul pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan pengembang terhadap aturan serta efektivitas pengawasan pemerintah. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun yang berpotensi mengabaikan aturan dan melemahkan fungsi pengawasan,” ujarnya.

HMI juga menilai tidak adanya rapat koordinasi maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan tersebut sebagai bentuk minimnya keterbukaan informasi publik. Menurut organisasi itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan di atas aset negara, terutama jika berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun tata ruang di lingkungan sekitar.

Lebih jauh, HMI mendesak PT KAI Divre I Sumatera Utara menjelaskan secara terbuka apakah pemanfaatan lahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari kementerian atau lembaga yang berwenang. Kejelasan mengenai aspek legalitas dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur pengelolaan aset negara telah dijalankan sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, HMI Cabang Medan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Polda Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pendalaman terhadap dugaan persoalan tersebut.

HMI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila PT KAI Divre I Sumatera Utara tidak memberikan penjelasan yang transparan kepada publik dan aparat penegak hukum dinilai tidak mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan kejanggalan yang muncul. Organisasi itu menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mengawal isu yang mereka nilai berkaitan dengan transparansi dan pengelolaan aset negara.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *