Medan, menarapos.id – Tim Pidsus Kejati Sumut tahan 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, Senin (18/9/2023).
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Senin (18/9/2023) menyatakan bahwa 4 tersangka yang ditahan adalah MAR (Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu/ Mantan Wakil Rektor II),
SH (Wiraswasta), RK (Wiraswasta), dan HN (Wiraswasta).
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing, dimana pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 (dua ratus tiga puluh tiga) mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (UNIVA) sebesar Rp. 7.200.000.- per mahasiswa setiap semester untuk peruntukanbiaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000.- dan biaya hidup sebesar Rp. 4.800.000.- per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.
“Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp. 2.500.000.- s/d Rp. 3.100.000.- per mahasiswa, dimana pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa. Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biiaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Keempat tersangka lanjut Yos A Tarigan, melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya. (rel)