MEDAN, Menarapos.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (28/10/2025). Rapat digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap pembangunan dan tata ruang di Kota Medan.
Dalam RDP tersebut, Komisi 4 menyoroti sejumlah pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan terkait bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG. Beberapa lokasi yang disorot antara lain bangunan di Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel; Jalan Sutomo, Perintis; Jalan Ampera VIII, Glugur Darat II; Jalan Pancing–simpang Jalan Perjuangan, Sidorejo; serta bangunan di Jalan Bhayangkara, Indera Kasih.
Komisi 4 juga mengungkap adanya bangunan tanpa PBG di lokasi lain, seperti Jalan Tuamang, Sidorejo; Jalan William Iskandar, Indera Kasih; Jalan H. Adam Malik, Sei Agul; Jalan Sekip, Jalan Brigjend Zein Hamid, Titi Kuning; hingga Jalan H. Adam Malik, Silalas.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin langsung jalannya RDP. Ia menegaskan bahwa banyaknya bangunan tanpa PBG berdampak pada keselamatan warga serta berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi 4 meminta Pemko Medan melalui OPD terkait agar bertindak tegas terhadap bangunan liar tanpa PBG, termasuk melakukan penyegelan, namun tetap memastikan proses pengurusan PBG tidak dipersulit masyarakat.
RDP ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, serta anggota komisi lainnya. Hadir pula perwakilan OPD, seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Medan, serta camat dan lurah dari wilayah terkait.(Chan)






