MEDAN, Menarapos.id – Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut pengawasan di bidang ketenagakerjaan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., didampingi Sekretaris Komisi II, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri para anggota komisi.
RDP digelar setelah adanya pengaduan dari dua pekerja, Widiyani dan Theresia, yang mengaku tidak menerima gaji selama enam bulan sejak Januari 2025. Keduanya merupakan pekerja yang disalurkan oleh PT Vani Mom Support, sebuah yayasan jasa penyalur asisten rumah tangga (ART).
Menurut sejumlah pengguna jasa yayasan tersebut, mereka telah membayar biaya penyaluran untuk jangka waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan. Namun para ART disebut tidak pernah menerima gaji sejak awal 2025.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menyampaikan telah menerima laporan serupa dan memanggil kedua pihak sebanyak tiga kali untuk mediasi. Namun tidak ada satu pun yang hadir. Petugas juga melakukan kunjungan ke kantor yayasan, tetapi kantor tersebut sudah kosong dan tidak beroperasi.
Komisi II meminta Dinas Ketenagakerjaan bertindak tegas dan mencegah kasus serupa terulang karena dianggap sangat merugikan para pekerja. Komisi juga mengikuti perkembangan laporan dugaan penipuan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara.
Selain memberikan rekomendasi resmi ke Polda Sumut untuk memberi atensi khusus, Komisi II menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut sekaligus fungsi mediasi mereka.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Medan dan dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, kuasa hukum pelapor, serta dua pelapor.(ac/nett)






