Blog

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar

319
×

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Menarapos.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan. Perusahaan tersebut dinyatakan terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin (10/8/2026) di Gedung KPPU, Jakarta, sebagaimana dalam siaran persnya, Selasa 11 Agustus 2026.

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, dengan Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68% saham PT Swift Logistic Solutions. Kedua perusahaan bergerak di sektor logistik.

Pengambilalihan saham tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor e-commerce.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setelah transaksi pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT Semangat Logistik Andalan jatuh pada 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Dengan demikian, pemberitahuan tersebut terlambat empat hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

Dalam persidangan pada 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator. Terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Terlapor juga menyampaikan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat. Setelah memeriksa LDP, alat bukti, dokumen, serta seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU secara tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.

Selain menjatuhkan denda, Majelis Komisi memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU serta melaksanakan amar putusan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari kerja apabila mengajukan upaya keberatan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *