MEDAN, Menarapos.id – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memimpin rapat paripurna dan penetapan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan periode pertama masa jabatan Tahun 2024-2029, Senin (13/01/2025).
Didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen serta dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kota Medan, Wong menyampaikan bahwa 9 Fraksi telah mengumumkan nama personil yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tanggal 28 November 2024 yang lalu, yakni, Robi Barus (Fraksi PDI Perjuangan), H. Kasman Bin Marasakti Lubis (Fraksi PKS), Tia Ayu Anggraini (Fraksi Partai Gerindra), Rommy Van Boy (Fraksi Partai Golkar), Afif Abdillah (Fraksi Partai Nasdem), Reinhart Jeremi Aninditha (Fraksi PSI), Dodi Robert Simangunsong (Fraksi Partai Demokrat), Edi Saputra (Fraksi PAN-Perindo) dan Lailatul Badri (Fraksi Partai Hanura-PKB)
Sementara itu, berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib menyatakan bahwa Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD berjumlah 5 (lima) orang.
Oleh sebab itu, Anggota DPRD Kota Medan yang duduk pada Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029 kemudian ditetapkan Lailatul Badri (Ketua), kemudian Dodi Robert Simangunsong (Wakil Ketua), Robi Barus, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Rommy Van Boy masing-masing sebagai anggota BKD DPRD Medan.
Dalam penutupnya, Ketua DPRD Kota Medan Wong mengucapkan selamat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada personil Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan Tahun 2024-2029.(rel)