Medan, Menarapos.id – Oknum Lurah Sei Rengas II, MHR dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penipuan dan penggelapan melakukan ingkar janji dengan tidak mengembalikan uang milik pemodal yang telah disepakati bersama.
Adapun uang milik pemodal tersebut berupa bantuan modal untuk proyek pemberdayaan kelurahan tahun 2023 senilai Rp.765 juta.
Pemodal berinisial RH(44) warga jalan Pasundan Gg Bersama No.61 E kelurahan Sei Putih Timur 2, Kecamatan Medan Petisah dijanjikan akan mendapatkan keuntungan bersih 60 persen dari keuntungan proyek tersebut. Namun, RH diminta uang sebesar Rp.585 juta untuk dijadikan modal untuk membiayai 4 kegiatan pada proyek pemberdayaan kelurahan di Kota Medan.
”Awalnya dia (MRH-red) datang kerumah saya saat ini di Jalan Bambu No.32A Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, sekira bulan Juli 2023 dan saat itu berpakaian dinas ASN dilengkapi atribut untuk meyakinkan saya. Disitu dia menawarkan saya empat paket proyek kegiatan pemberdayaan kelurahan. Namun saya tidak mengerjakan proyek tersebut karena MRH hanya butuh pemodal dengan menjanjikan 60 persen dari bersih,”,ujar RH, Rabu (15/11/23).
Diterangkan RH lagi, lantas dia mentransfer sebanyak 7 x uang ke rekening pribadi MHR sehingga total mencapai Rp.585 juta.
“Oknum MRH saat itu berjanji akan mengembalikan uang saya selama 45 hari. Karena saya percaya apalagi dia mengaku sebagai Lurah di Sei Rengas II, saya pun menghubungi kerabat beserta kerabat untuk membantu oknum lurah tersebut. Dan mempertemukan pemilik uang langsung kepada MRH terkait penjelasan kegunaan uang yang akan mereka berikan,”sebutnya.
Namun, sambung RH lagi sampai hari yang dijanjikan, oknum lurah tersebut tidak ada mengembalikan uang RH dan juga yang kerabatnya. Dan pada bulan Agustus 2023, oknum lurah memberikan cek senilai Rp.400 juta untuk meyakinkan pemilik uang (pemodal) tetapi sangat disayangkan, saat akan di cairkan cek tersebut kosong. Lantas, RH dan kerabat pun mulai bingung dan muncul perasaan was-was.
Selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 setelah RH mendatangi kantor lurah Sei Rengas II, barulah ada dikembalikan modal namun hanya berjumlah Rp.150 juta itupun secara bertahap dengan beberapa kali kunjungan ke kantor Lurah.
”Rp.150 juta dibayarkan bukan sekaligus namun bertahap, itu juga karena saya mendatangi ke kantor nya. Bukan karena itikad baiknya,”ujar RH.
Akibat tidak sesuai kesepakatan antara MRH dan RH, akhirnya, kerabat RH yang dipakai uangnya untuk modal mendatangi RH dan memarahi sekaligus minta uang mereka kembali yang telah dipakai untuk proyek 4 kegiatan pemberdayaan kelurahan di kota Medan. Bahkan sambung RH lagi, kerabatnya tersebut tidak mau tahu karena lagi butuh uang dan minta RH pikirkan uang mereka atau disuruh jual rumahnya.
Meskipun MRH pernah datang kerumah RH di jalan Bambu untuk meminta tenggang waktu dengan kesepakatan, namun MRH sampai hari ini tidak merealisasikan janjinya tersebut. “Inilah dasar saya untuk melaporkan MRH bang, karena saya sudah gak tahu lagi harus bagaimana, sementara MRH hanya tinggal janji,”ucap RH kesal.
Buntutnya, Rabu (15/11), RH pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/3795/XI/2023/ SPKTRESTABES MEDAN/Polda Sumut atas dugaan tindak pidana/perbuatan curang UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Kepada awak media, RH masih menunggu adanya itikad baik MRH untuk menyelesaikan pengembalian uang nya yang sudah disepakati.
”Saya membuat laporan karena saya juga dikejar kejar kerabat saya yang uangnya saya jaminkan kepada oknum lurah tersebut. Tapi saya malah ditipu,”ujar RH kesal.
Kepala Inspektorat Sekretariat Pemko Medan, M.Sulaiman saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan penipuan oleh oknum lurah terhadap pemodal mengatakan mereka akan melakukan penindakan disiplin dan bisa sampai kepada pemecatan jika adanya laporan dari yang keberatan dari kepolisian dan sampai kepada mereka untuk dipelajari dan diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai permasalahan yang disampaikan.
”Kalau ada terkait kasus penipuan apalagi dalam jumlah besar, dilakukan oleh pejabat atau ASN, sebaiknya pihak yang dirugikan melaporkan ke aparat penegak hukum,”jawabnya singkat.
Di tempat terpisah, MHR ketika dikonfirmasi awak media mengatakan dia sedang kurang sehat dan sedang di rumah sakit, tanpa memberitahukan nama rumah sakit tempat dia dirawat.(aac)