Pendidikan

Ombudsman Awasi SPMB di SMPN 1 Medan Lalu Ingatkan ini

319
×

Ombudsman Awasi SPMB di SMPN 1 Medan Lalu Ingatkan ini

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Sumatera Utara guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Pengawasan dilakukan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, melalui kunjungan kerja ke SMP Negeri 1 Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan, Kamis (11/6/2026).

Syafrida menegaskan pelaksanaan SPMB harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berlangsung secara objektif dan tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid.

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga menyoroti kesiapan aplikasi dan sistem pendukung yang digunakan dalam proses SPMB.

“Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus memastikan kesiapan sistem serta dukungan layanan yang memadai bagi masyarakat,” kata Syafrida yang didampingi Ketua Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi.

Selain itu, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan menekankan kepada seluruh sekolah agar menyediakan helpdesk atau pusat layanan informasi yang mudah diakses selama tahapan SPMB berlangsung.

Helpdesk diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan SPMB, sekaligus membantu orang tua atau wali murid yang tidak memiliki perangkat gawai maupun mengalami keterbatasan dalam penggunaan teknologi informasi.

Tak hanya itu, layanan tersebut juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan konsultasi, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan SPMB.

“Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya hambatan akses bagi masyarakat,” tegas Syafrida.

Melalui pengawasan ini, Ombudsman berharap seluruh tahapan SPMB di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, dapat berlangsung tertib, transparan, berkeadilan, serta terhindar dari berbagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *