Headline

Pemko Medan Berlakukan PJJ PAUD-SMP hingga 21 Oktober

327
×

Pemko Medan Berlakukan PJJ PAUD-SMP hingga 21 Oktober

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku mulai 16 hingga 21 Oktober 2026 demi melindungi kesehatan siswa dari ancaman gangguan pernapasan.

Kebijakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap.

Penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, terutama dari risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat memburuknya kualitas udara.

Melalui surat edaran resmi, Disdikbud Kota Medan menetapkan tujuh ketentuan yang wajib dipedomani seluruh satuan pendidikan selama PJJ berlangsung.

Pertama, PJJ diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Medan pada 16–21 Oktober 2026.

Kedua, sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap berada di rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan.

Ketiga, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Keempat, guru diminta menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional agar proses belajar tetap berjalan efektif tanpa membebani peserta didik.

Kelima, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau kondisi kesehatan rentan sehingga diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Keenam, kepala sekolah wajib memantau, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.

Ketujuh, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan pihak berwenang. Keputusan mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya pembelajaran tatap muka akan diumumkan kemudian.

Pemko Medan juga mengimbau masyarakat, khususnya warga sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan selama kabut asap berlangsung. Warga diminta menjaga kondisi tubuh, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.

Melalui kebijakan ini, Pemko Medan berharap kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas di tengah kondisi kualitas udara yang perlu diwaspadai.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *