Kriminal

Pengacara Terdakwa : Hasil Tindakpidana Rizka juga Dinikmati oleh Teman Prianya Terbukti Transferan Hingga Puluhan Juta

155
×

Pengacara Terdakwa : Hasil Tindakpidana Rizka juga Dinikmati oleh Teman Prianya Terbukti Transferan Hingga Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Foto : Penasehat Hukum Terdakwa, Tengku Fitra Yupina menunjukan bukti transferan dari terdakwa ke saksi Abdul Roni. (ist/Menarapos.id), Selasa (24/10/23).
Foto : Penasehat Hukum Terdakwa, Tengku Fitra Yupina menunjukan bukti transferan dari terdakwa ke saksi Abdul Roni. (ist/Menarapos.id), Selasa (24/10/23).

Medan, Menarapos.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Mantan pegawai di PDAM Tirtanadi, Rizka Daulay kembali berlangsung diruangan Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/10/23).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpanyani tersebut untuk mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Dimana Penuntut Umum Rita Suryani menghadirkan tiga orang saksi dalam hal Emmy Darwati, Elza Ranti dan Abdul Roni Simanjuntak yang merupakan rekan satu kerja di PDAM Tirtanadi.

Dalam kesaksiannya, Emmy menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa dari Ririn Mudari, yang menawarkan pekerjaan di PDAM Tirtanadi Sumatra Utara, sekitar Oktober 2020 lalu.

Si Ririn itu teman anaknya Elza Ranti, saat itu yang Mulia Majelis Hakim Ririn itu mengatakan orang bisa mengurus ke dalam melalui Rizka Daulay yang merupakan seorang Kabag di diperusahaan milik BUMD Pemprovsu.

Kemudian pada November 2020, Ririn kembali menghubungi Elza Ranti untuk kepastian kapan menjumpai terdakwa yakni Rizka.

Kemudian korban bersama anaknya Emil Zainal Jambak menjumpai terdakwa di rumahnya Jalan Pahlawan Gang Perwira No.41 Medan. Terdakwa menjelaskan untuk Pegawai untuk tamatan sarjana biayanya Rp160 juta. Sedangkan honor Rp60 juta.

Terdakwa menurut saksi meminta kepada dirinya hanya menyiapkan syaratnya ijazah, fotokopi KTP, paspoto 4×6,3×4 masing-masing 3 lembar dan transip nilai dan untuk surat lamaran akan dibuat oleh terdakwa yakni Rizka Daulay.

Merasa yakin kemudian terdakwa menyebutkan yang mendaftar yakni Emil Zainal Jambak masuk menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan Rama Aditya sebagai Honorer di PDAM Tirtanadi dengan transfer dan uang tunai.

Selanjutnya korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan jumah uang sebesar Rp.220 juta dengan rincian
Pada tanggal 07 Nopember 2020 dikirimkan kerekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay sebesar Rp. 30.000.000 dikirimkan oleh Emil Zainal Jambak dan sisanya diserahkan secara tunai senilai Rp130 juta kepada terdakwa dirumahnya dengan bukti kwitansi disaksikan Emil Zainal, Elza Ranti dan Rama Aditya.

Kemudian pada 12 Januari 2021, anak saksi Emil Zainal mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000 kerekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay dan sisanya secara tunai senilai Rp.40 juta secara langsung ke rumah terdakwa dnegan bukti kwitansi.

Namun setelah pelunasan uang, pekerjaan sebagai pegawai dan honor di PDAM Tirtanadi yang dijanjikan tidak kunjung ada, kemudian korban meminta uangnya dikembalikan. Dimana pada Maret 2022, terdakwa mengembalikan uang hanya Rp35 juta dengan sisa Rp185 juta.

Sementara itu, Elza yang dimintai kesaksiannya membenar apa yang disampaikan oleh Emy. “Benar pak Hakim seperti jalan ceritanya,” ucapnya singkat.

Atas kesaksian korban dan Elza, terdakwa tidak membantah kesaksian yang disampaikan.

Kemudian dilanjutkan dengan kesaksian Abdul Roni Simanjuntak, Majelis Hakim yang diketuai Arpan Yani, suasana persidangan sedikit menjadi tegang.

Majelis hakim tampak menegur penuntut umum maupun Tengku Fitra Yupina, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa, atas kehadiran saksi yang menurut Hakim tidak ada kaitan dalam perkara.

Penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa saksi menerima aliran dana dari terdakwa yang berasal dari hasil tindak pidana.

Meski terjadi perdebatan, kemudian majelis hakim mempersilahkan penuntut umum dan penasehat hukum menanyakan.

Baik penuntut maupun penasehat hukum menanyakan apakah saksi menerima transferan dari terdakwa Rizka?, saksi membenarkan bahwa itu untuk kepentingan terdakwa sendiri.

“Untuk pembayaran listrik, air, telepon, supir dan lain-lain yang menyangkut terdakwa,” ucap saksi, mendengar penasehat hukum, wah fantastis ya, saksi menerima uang ratusan juta sesuai dengan rekening koran yang kami dapati.

Lanjut Tengku Fitra Yupina menuturkan apakah saksi dan terdakwa mempunyai hubungan khusus atau asmara, kenapa semudah itu memberikan uangnya kepada saksi.

Dan belum lagi ketika saksi pindah ke Pandan, Sibolga pada waktu terdakwa pernah menemui saksi? Cecar Yupina sembari menanyakan apakah antara saksi dan terdakwa sudah menikah siri.

Menjawab itu, saksi hanya menegaskan bahwa kami memang pernah dulu satu kantor bekerja di PDAM Tirtanadi tetapi hanya sebagai rekan kerja tidak ada hubungan khusus apalagi sampai menikah siri.

Kan menurut Abdul, ia hanya diminta tolong untuk membayarkan saja namun saksi tidak merincinya untuk usaha apa. Karena majelis hakim beberapa kali menegur karena tidak ada kaitan dengan perkara.

Namun kesaksian Abdul ini, dibantah oleh terdakwa bahwa uang yang diperoleh sebagian besar ditransfer kepada saksi.

Majelis hakim uang dari transaksi ini saya berikan kepadanya. Dan itu untuk kepentingan saksi, ia bahkan menyebutkan bahwa dirinya dengan saksi bukan sebatas teman biasa tetapi telah menikah siri.

Namun saksi Abdul tetap bersikukuh bahwa hubungan dirinya dengan terdakwa hanya sebatas rekan kerja sebagaimana kesaksian yang telah disampaikan majelis hakim.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa, setelah itu majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Terpisah penasehat hukum terdakwa yang dikonfirmasi awak media, menyebutkan bahwa dari rekening koran yang diperoleh memang ada sejumlah transferan.

“Nilai tidak hanya sekedar jutaan atau belasan juta akan tetapi puluhan juta dari terdakwa ke saksi Abdul,” ucap Tengku Yupina sembari menunjukan tanda transferan tersebut. (acc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *