MEDAN, Menarapos.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan jaksa peneliti dan Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan. Keduanya diadukan atas dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan kepada tersangka dalam penanganan perkara penggelapan.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 April 2026, menyebut perkara bermula dari laporan Arjoni terhadap Heri Rahman pada 2021. Penyidik menetapkan tersangka pada Januari 2025, dan upaya praperadilan yang diajukan tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P21) dan terus dikembalikan jaksa kepada penyidik (P19).
LBH Medan menilai jaksa berulang kali mengubah arah petunjuk dalam penelitian berkas. Mulai dari permintaan menghadirkan ahli fikih hingga ahli pidana, hingga permintaan konfrontasi lanjutan yang semestinya dilakukan sejak tahap awal penyidikan. Perubahan tersebut, menurut mereka, justru memperlambat proses hukum dan merugikan pihak pelapor.
Selain itu, LBH Medan juga menyinggung adanya dugaan permintaan tertentu agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap. Aduan serupa yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak Agustus 2025, kata mereka, belum memperoleh kejelasan.
Pada Maret 2026, LBH Medan akhirnya membawa perkara ini ke tingkat pusat dengan melaporkannya ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.
Mereka mendesak agar jaksa segera menyatakan berkas perkara lengkap, menahan tersangka, serta menindak tegas aparat yang terbukti melanggar. LBH Medan menilai berlarutnya penanganan perkara ini telah mengabaikan hak korban atas kepastian hukum dan keadilan.(rel)






