MEDAN, Menarapos.id – Ratusan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digelar Pimpinan DPRD Medan, H. Zulkarnaen SKM, di Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Camat Medan Perjuangan Ika H Tarigan, perwakilan Dinas Perhubungan Medan Julius Simarmata dan Farhan Husien, Kabid DLH Medan Junedi, Katim Program DTP3 Medan M Yusuf Pane, Katim Pengawasan Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Slamet Riyadi, serta Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi.
Dalam sambutannya, Zulkarnaen menegaskan UMKM menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Karena itu, menurutnya, pelaku usaha kecil harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kalau ekonomi Indonesia tidak didukung UMKM, tentu akan lumpuh. Kota Medan punya potensi luar biasa dan tidak kalah dari daerah lain,” ujar Zulkarnaen.
Ia mencontohkan sejumlah kota seperti Bandung dan Surabaya yang dinilai berhasil mengembangkan produk UMKM hingga dikenal luas. Menurutnya, Medan juga memiliki kekuatan besar, khususnya di sektor kuliner.
“Orang datang ke Medan salah satunya untuk mencari makanan. Ini potensi besar yang harus dikembangkan,” katanya.
Zulkarnaen meminta warga tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun kendala usaha kepada pemerintah maupun anggota dewan. Ia menegaskan DPRD siap mendorong program-program yang benar-benar menyentuh masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan pembangunan dan bisa tersenyum dengan hadirnya program pemerintah,” ucapnya.
Dinas Koperasi Jelaskan Program Pembinaan UMKM
Perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan, Slamet Riyadi, menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah bidang kerja, mulai dari koperasi dan UKM, perdagangan, perindustrian, hingga sistem informasi dan pengawasan.
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2024 menitikberatkan pada pembinaan dan pengembangan pelaku UMKM.
“Program yang kami jalankan di antaranya pelatihan, bantuan barang usaha, fasilitasi sertifikasi halal, hingga sertifikasi kompetensi,” jelas Slamet.
Ia mengatakan bantuan modal usaha saat ini belum dapat diberikan secara langsung karena terbentur regulasi. Namun, pemerintah masih dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk barang dengan syarat dan mekanisme tertentu.
“Pelaku usaha harus mengajukan proposal dan tergabung dalam kelompok usaha. Semua ada proses dan prosedurnya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong para pelaku UMKM membentuk koperasi agar memiliki wadah bersama yang lebih kuat dalam mengembangkan usaha.
Kecamatan Siap Data dan Latih Pelaku UMKM
Camat Medan Perjuangan, Ika H Tarigan, mengaku siap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan untuk mendukung pelaku usaha di wilayahnya.
Ia meminta kepala lingkungan dan kelurahan aktif mendata warga yang memiliki usaha agar dapat mengikuti pelatihan maupun program sertifikasi.
“Silakan warga datang ke kelurahan atau kepala lingkungan untuk mendaftarkan usaha agar bisa didata,” ujarnya.
Warga Keluhkan Pemasaran hingga Hak Cipta Produk
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan usaha yang mereka hadapi.
Elfi, warga Gang Rezeki yang memiliki usaha parfum dengan merek “Vania Parfum”, meminta bantuan perlindungan hak cipta dan hak kekayaan intelektual (HKI).
Irda, pedagang sayur keliling, berharap mendapat dukungan agar usahanya bisa dipasarkan secara online.
Sementara Safrida, pelaku usaha keripik pisang di Jalan Sei Kera, mengaku selama ini hanya memasok produk ke warung-warung dan ingin mendapat pendampingan pemasaran digital.
Keluhan serupa juga disampaikan Amnur, pembuat kue sunpia yang berharap adanya dukungan perlindungan usaha dan perluasan pemasaran.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen meminta pelaku usaha segera melengkapi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengurus hak cipta maupun sertifikasi lainnya.
“NIB itu penting. Setelah usaha terdaftar, baru lebih mudah mengurus perlindungan merek dan bantuan lainnya,” katanya.
Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran di Dinas Koperasi yang dinilai masih belum maksimal untuk mendukung pengembangan UMKM.
“Program UMKM ini harus diperkuat karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Zulkarnaen.
Bantuan UMKM Harus Tepat Sasaran
Slamet Riyadi menambahkan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran dan sesuai aturan.
Karena itu, data pelaku usaha dinilai sangat penting agar program pembinaan maupun bantuan dapat disalurkan secara optimal.
“Kalau tidak ada data, kami juga kesulitan mengalokasikan bantuan,” katanya.
Ia mengimbau warga yang memiliki usaha segera mendaftarkan diri sebagai binaan Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan.
Warga Juga Keluhkan PKH dan Layanan Pensiun
Selain persoalan UMKM, warga juga menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial dan layanan pensiun.
Mardiah, seorang pensiunan, mengaku keberatan dengan proses verifikasi pensiun yang mengharuskan foto setiap bulan.
“Kalau bisa dipermudahlah, karena tiap bulan harus foto dan verifikasi,” katanya.
Warga lainnya, Sumantri, mempertanyakan bantuan PKH yang disebutnya belum pernah diterima sejak 2014.
Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen mengaku akan berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait pengambilan pensiun. Selain juga kepada Dinas Sosial agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Ia menilai sistem pendataan bantuan sosial masih perlu dievaluasi karena banyak warga yang layak justru belum menerima bantuan.
“Kami ingin bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.(rel)






