MEDAN, Menarapos.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Medan.
Paparan itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas PRR di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pemko Medan menyampaikan perkembangan penanganan di berbagai sektor, mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, fasilitas kesehatan, persampahan, hingga bantuan bagi masyarakat terdampak.
Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, dari 21 kecamatan di Kota Medan, sebanyak 19 kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025.
Menurut Erfin, Pemko Medan telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menjalankan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemko Medan juga telah dimasukkan dalam APBD 2026 untuk mendukung berbagai program penanganan pascabencana.
“Pemanfaatannya tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat,” ujar Erfin.
Salah satu fokus penanganan adalah pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana. Untuk mempermudah akses masyarakat, pelayanan yang sebelumnya terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini juga dilaksanakan di 21 kecamatan.
“Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan,” katanya.
Selain pelayanan administrasi kependudukan, Pemko Medan melakukan rehabilitasi dan pembangunan sarana pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu).
Pembenahan sarana dan prasarana persampahan juga menjadi perhatian. Erfin menjelaskan, saat bencana terjadi, penumpukan sampah di sejumlah lokasi membuat proses pembersihan berjalan lebih lambat karena keterbatasan sarana pendukung.
Dalam Monev tersebut, Kepala Bappeda Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Khairul Azmi turut memaparkan perkembangan penanganan sesuai bidang masing-masing.
Pemko Medan Minta Dukungan Percepatan
Erfin mengakui, pelaksanaan sejumlah program rehabilitasi dan rekonstruksi masih menghadapi kendala teknis dan administrasi. Salah satunya berkaitan dengan perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, Pemko Medan membutuhkan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait agar pelaksanaan program pascabencana dapat dipercepat.
“Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan,” ungkapnya.
Terkait bantuan bagi masyarakat terdampak, Erfin menyampaikan bahwa bantuan stimulan untuk perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang telah diterima. Sementara itu, bantuan untuk rumah yang mengalami kerusakan berat hingga kini belum diperoleh.
Untuk bantuan jaminan hidup, Erfin mengatakan Pemko Medan tidak mengusulkan bantuan tersebut. Namun, masih terdapat perbedaan data yang perlu diklarifikasi dan disesuaikan dengan kelengkapan administrasi.
Satgas PRR Fokus Urai Kendala di Daerah
Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, kunjungan tim ke Medan bertujuan mengonfirmasi data penanganan pascabencana sekaligus mendengarkan langsung berbagai kendala yang dihadapi Pemko Medan.
“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.
Ia menegaskan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan terobosan dalam pelaksanaannya. Namun, seluruh proses tetap harus berjalan dalam koridor hukum.
Menurutnya, aspek transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara.
Usai pertemuan di Balai Kota Medan, tim Satgas PRR melanjutkan kegiatan dengan peninjauan lapangan yang didampingi BPBD dan perangkat daerah terkait.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus merumuskan tindak lanjut dalam rangka mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan.(rel)






