Kriminal

Sidang Penipuan Masukan Kerja di PDAM Tirtanadi, Rizka : Uangnya Ditransfer ke Roni, Sebut Nama Oknum Direksi Tirta Deli

165
×

Sidang Penipuan Masukan Kerja di PDAM Tirtanadi, Rizka : Uangnya Ditransfer ke Roni, Sebut Nama Oknum Direksi Tirta Deli

Sebarkan artikel ini
Foto : Terdakwa Rizka Daulay saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpanyani diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10/23), (ist/Menarapos.id)
Foto : Terdakwa Rizka Daulay saat memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpanyani diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10/23), (ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Tua, Rizka Daulay kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/11/23).

Terdakwa Rizka Daulay dihadirkan Penuntut Umum Rita Suryani melalui Vidio Call Whatsapp yang berlangsung diruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan dengan Ketua Majelis Hakim Arpanyani SH serta dihadiri Penasehat Hukum Tengku Fitra Yupina, SH.

Agenda persidangan untuk pemeriksaan keterangan Terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Rizka mengatakan tidak mengenal korban Emmy Darwati maupun anaknya Elza Ranti.

Korban dikenalkan kepada dirinya dari Ririn Mudari. Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa saat menjawab pertanyaan penuntut umum bahwa Ririn adalah orang luar “dia itu bukan pegawai PDAM Tirtanadi”, dimana Ririn berteman dengan Elza Ranti anak dari Emmy Darwati.

Diakuinya setelah menerima uang dari Emmy Darwati sebesar Rp220 juta untuk pegawai dan honorer, menyerahkan uang tersebut kepada Roni Simanjuntak.

“Waktu itu Roni masih berstatus suaminya dan kini bertugas di Hublang PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal,” ujarnya kepada majelis hakim, penuntut umum dan Penasehat hukumnya dalam persidangan secara Vidio Call Whatsapp.

Mendengar itu, Tengku Fitra Yupina mempertegas kembali apakah uang yang diterima dari korban diserahkan kepada Roni dan kenapa saudara yakin?.

Menjawab itu, terdakwa dalam keterangannya melalui Vidio Call Whatsapp menyebutkan saat itu kepada dirinya, Roni mengaku mempunyai koneksi dengan pihak Direksi PDAM Tirtanadi hal ini dikarenakan punya hubungan baik dengan pihak Direksi PDAM Tirta Deli.

“Pada waktu Roni sempat menyebut nama Batara selaku Direksi PDAM Tirta Deli kepada dirinya,” ujar Rizka saat menjawab pertanyaan penasehat hukum dalam persidangan.

Namun diakuinya ia tidak pernah ketemu dengan orang yang disebutkan Roni Simanjuntak, untuk dapat memasukan orang bekerja sebagai pegawai dan honorer di PDAM Tirtanadi yang merupakan perusahaan milik BUMD Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Masih dalam persidangan tersebut terdakwa secara tegas uang yang diterimanya langsung diserahkan kepada Roni Simanjuntak melalui transfer.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Ketua Majelis Hakim Arpanyani menunda persidangan hingga sepekan, dan memerintahkan jaksa untuk menyiapkan tuntutan.

Sementara itu seusai persidangan, Tengku Fitra Yupina selaku Penasehat hukum Rizka Daulay menjelaskan uang yang diterima terdakwa untuk pengurusan memasukan orang menjadi pegawai dan honorer PDAM Tirtanadi memang mengalir kepada Roni Simanjuntak.

“Kita punya bukti dari rekening koran milik terdakwa ada bukti transfer yang jumlahnya mencapai puluhan juta, dan itu tidak sekali dua kali,” ujarnya.

Dikatakan Yupina, dalam perkara ini pihaknya terus menggali kebenaran bahkan saat keterangan terdakwa menyebut nama salah satu Direksi PDAM Tirta Deli dalam persidangan.

“Kan sudah jelas terdakwa mengatakan mau mencari orang untuk dimasukan menjadi pegawai dan honor PDAM Tirtanadi dikarenakan bujuk rayu Roni Simanjuntak yang mengku punya koneksi dengan Direksi PDAM Tirtanadi melalui kenalan dengan Direksi PDAM Tirta Deli,” ujarnya.

Artinya dalam perkara ini terdakwa mengakui ada menerima uang dari korban, akan tetapi uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dirinya akan tetapi diserahkan kepada Roni Simanjuntak.

Saat ditanyakan apakah Rizka akan melaporkan Roni Simanjuntak karena adanya bukti transfer?, Yupina mengatakan nantinya pihak segera mengkomunikasikan kepada Rizka, sebab nama Roni Simanjuntak ada di BAP, sehingga Roni pun dipanggil menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui perkara ini berawal saat Emmy bertemu dengan Ririn, yang menawarkan atau memberitahukan ada lowongan pekerjaan menjadi pegawai dan honor di PDAM Tirtanadi pada Oktober 2020.

Ririn merupakan teman anaknya Elza Ranti, saat itu yang Mulia Majelis Hakim Ririn itu mengatakan ada orang yang bisa mengurus ke dalam melalui Rizka Daulay yang merupakan seorang Kabag di diperusahaan milik BUMD Pemprovsu.

Kemudian pada November 2020, Ririn kembali menghubungi Elza Ranti untuk kepastian kapan menjumpai terdakwa yakni Rizka.

Kemudian korban bersama anaknya Emil Zainal Jambak menjumpai terdakwa di rumahnya Jalan Pahlawan Gang Perwira No.41 Medan. Terdakwa menjelaskan untuk Pegawai untuk tamatan sarjana biayanya Rp160 juta. Sedangkan honor Rp60 juta.

Terdakwa menurut saksi meminta kepada dirinya hanya menyiapkan syaratnya ijazah, fotokopi KTP, paspoto 4×6,3×4 masing-masing 3 lembar dan transip nilai dan untuk surat lamaran akan dibuat oleh terdakwa yakni Rizka Daulay.

Merasa yakin kemudian terdakwa menyebutkan yang mendaftar yakni Emil Zainal Jambak masuk menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan Rama Aditya sebagai Honorer di PDAM Tirtanadi dengan transfer dan uang tunai.

Selanjutnya korban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan jumah uang sebesar Rp.220 juta dengan rincian
Pada tanggal 07 Nopember 2020 dikirimkan kerekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay sebesar Rp. 30.000.000 dikirimkan oleh Emil Zainal Jambak dan sisanya diserahkan secara tunai senilai Rp130 juta kepada terdakwa dirumahnya dengan bukti kwitansi disaksikan Emil Zainal, Elza Ranti dan Rama Aditya.

Kemudian pada 12 Januari 2021, anak saksi Emil Zainal mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000 kerekening 1950662332 Rek BCA an. Rizka Daulay dan sisanya secara tunai senilai Rp.40 juta secara langsung ke rumah terdakwa dnegan bukti kwitansi.

Namun setelah pelunasan uang, pekerjaan sebagai pegawai dan honor di PDAM Tirtanadi yang dijanjikan tidak kunjung ada, kemudian korban meminta uangnya dikembalikan. Dimana pada Maret 2022, terdakwa mengembalikan uang hanya Rp35 juta dengan sisa Rp185 juta.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *