Headline

Sosperda No.7 Tahun 2024, Lily : Pengelolaan Sampah Yang Tepat Bisa Hasilkan Pendapatan dan Wujudkan Keindahan Kota

249
×

Sosperda No.7 Tahun 2024, Lily : Pengelolaan Sampah Yang Tepat Bisa Hasilkan Pendapatan dan Wujudkan Keindahan Kota

Sebarkan artikel ini
Teks : Foto Bersama Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily, MH, MBA, Direktur Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Lurah Glugur Kota bersama ratusan peserta Sosperda No.7 Tahun 2024.(Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan Dr. Dra Lily, MH, MBA melaksanakan sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, yang berlangsung di di Halaman Rumah Makan Kwetiau Beras A Sen Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Minggu (23/03/25).

Saat Sosperda tersebut, Lily menyampaikan bahwa Pemko Medan berkomitmen dalam mengatasi persampahan termasuk dalam pengelolaan sehingga menghasilkan menambah pendapatan atau ada nilai ekonomisnya dan mengwujudkan keindahan kota tanpa sampah berserakan.

Teks : Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily, MH, MBA, saat menyampaikan Sosperda No.7 Tahun 2024.(Amsal)

Didampingi Direktur Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan, Lurah Glugur Kota, Achmad Zukri Al Rasyid, Kepling 14 Kelurahan Glugur Kota, Kina Selwen, Perwakilan PAC PDI Medan Barat, Herianto, dan ratusan peserta Sosperda, Lily menegaskan adnya komitmen pemerintah dalam mengwujudkan Kota Medan Bersih, Indah dan Nyaman serta Lestari harus juga didukung dengan kediplinan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan termasuk membedakan tempat pembuangan sampah sehingga memudahkan pengelolaannya.

Untuk itu, Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan yang tentunya diperhatikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar di setiap tempat pembuangan sampah sementara pada kelurahan untuk membuat tong sampah dengan lima wadah dengan warna sehingga memudahkan pengelolaannya.

Teks : Lima Warna Tong sampah dan Fungsinya. (Ist)

Masih pada Sosperda tersebut, Lily menyebutkan lima warna tong sampah yang berbeda diantaranya :

1. Tong Sampah Warna Hijau untuk sampah yang mudah terurai atau organik seperti daun, sisa makanan, buah-buahan dan kotoran hewan.

2. Tong Sampah Warna Kuning untuk kategori Anorganik atau yang tak dapat terurai seperti plastik, ember bekas dan barang-barang terbuat dari logam.

3. Tong Sampah Warna Biru seperti kertas, karton yang bisa dilakukan untuk daur ulang.

4. Tong Sampah Berwarna Merah, ini untuk sampah beresiko mengandung bahan kimia seperti baterai kering, baterai basah, pecahan kaca, tempat oli kenderaan.

5 Tong Sampah Abu-abu, ini untuk tempat sampah khusus untuk kertas, karton yang tidak bisa didaur ulang atau tempat penuh maka dapat dibuang dan dimasukan ke dalam tong warna Abu-abu.

Teks : Antusias ratusan warga yang antri dalam mengisi buku peserta Sosperda No.7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah oleh Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily, MH, MBA. (Amsal)

Sementara itu didalam Sosper, Indra menanggapi pertanyaan peserta bila menebang pohon namun ketika ditempatkan hanya daun saja yang diangkut oleh petugas sampah namun bekas batang pohon tidak diangkut, nah kalau seperti itu kordinasi langsung ke kantor lurah. Dan itu pasti akan diangkut.

Masih menanggapi pertanyaan peserta sosper lainnya yakni Suryani yang dulu pernah mendirikan bank sampah namun tutup karena harga murah, menanggapi itu, Indra meminta alamat sehingga bisa dikoordinasikan kembali.

Teks : Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily, MH, MBA didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Lurah Glugur Kota, saat pengarahan dalam sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 tentang persampahan. (Amsal)

Dikatakannya saat ini adanya MoU antara Bank Sampah dengan Pengadaian dimana para pengelola Bank sampah anak-anak mendapat bea siswa pendidikan dari tingkatan sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dan begitu juga dalam Sosperda ini, Indra memohon para pengelola Bank mendapatkan Rp500 ribu. Ini untuk memacu semangat sebagaimana di beberapa daerah telah menerapkannya.

Masih katanya, untuk Kota Medan ada 200 Bank Sampah kini tinggal 20 Bank Sampah hal ini disebabkan dengan faktor Covid-19, jadi tutup maka untuk sekarang ini kita rintis kembali lagi karena manfaat selain dari sisi ekonomi penanganan sampah bisa maksimal.

Teks : Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily, MH, MBA, foto bersama dengan perangkat Kelurahan Glugur Kota seusai pelaksanaan Sosperda tentang persampahan. (Amsal)

Dalam acara tersebut baik Indra maupun Lurah Glugur Kota, Achmad Zukri meminta warga yang tidak masuk dalam Wajib Restribusi Sampah itu tidak membuang sampah khusus di depan Gang atau Lorong diluar waktu ketentuan.

Nah bila warga yang masuk dalam Wajib Restribusi Sampah artinya yang membayar bisa melaporkan petugas tersebut ke Call Center Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan 0823-8699-3101, pasti akan ditindaklanjuti termasuk sampah yang didepan lorong yang tidak diangkut bisa juga dilaporkan dengan melampirkan bukti foto dan share lock atau lokasi.

Teks : Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily, MH, MBA saat menyerahkan Cinderamata secara simbolis dalam kegiatan Sosperda No.7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah. (Amsal)

Diakhir kegiatan Sosperda, Lily meminta warga untuk tetap kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah diluar waktu ketentuan.

“Dengan lingkungan yang bersih ini tentunya kita dijauh dari resiko banjir, dan penyakit seperti demam berdarah atau penyakit lainnya. Ini kita harus untuk bersama-sama menjaga kebersihan,” ucapnya lagi. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *