MEDAN, Menarapos.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengapresiasi persetujuan DPRD Sumut terhadap usulan Pemerintah Provinsi Sumut terkait perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ atau Perseroda. Langkah tersebut dinilai menjadi strategi memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional dan kompetitif.
Hal itu disampaikan Surya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut tentang persetujuan usul Ranperda Provinsi Sumut Tahun 2026 terkait perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (6/5/2026).
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, serta sejumlah pimpinan dan anggota dewan.
“Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk ke tahap pembahasan di DPRD. Nanti kita siapkan segala sesuatunya. Intinya kita fokus untuk pengembangan perusahaan BUMD ini,” ujar Surya.
Selain membahas perubahan status PD AIJ, rapat paripurna juga menyetujui kerja sama antara Ironman Group AS dengan Pemprov Sumut dalam pengembangan pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan di Sumut.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk menghadirkan event olahraga berskala nasional hingga internasional guna mendongkrak sektor pariwisata, khususnya kawasan Danau Toba.
“Agar program wisata di Sumatera Utara bisa lebih baik. Event skala besar ini sangat mendukung kehadiran wisatawan sekaligus memperkenalkan objek wisata kita kepada dunia, khususnya Danau Toba,” kata Surya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Peraturan Pemerintah sudah mengatur BUMD didorong melakukan perubahan bentuk atau status hukum, dari perusahaan daerah menjadi PT Perumda atau Perseroda. Jadi ini memang sudah lama direncanakan dan kita apresiasi langkah Pemprov Sumut,” ujar Aripay.(rel)






