Indeks

Sutrisno Desak Presiden Bentuk TIGPF Usut Dugaan Penyadapan Ilegal

313
×

Sutrisno Desak Presiden Bentuk TIGPF Usut Dugaan Penyadapan Ilegal

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret nama sejumlah elite nasional terus menjadi sorotan. Untuk mengungkap aktor intelektual, motif, hingga pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut, Presiden Prabowo Subianto didesak segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF).

Desakan itu disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Menurut Sutrisno, pembentukan tim independen menjadi penting guna menghindari potensi konflik kepentingan apabila penanganan dugaan penyadapan ilegal sepenuhnya dilakukan oleh internal Polri.

Ia menyoroti munculnya sejumlah elite yang secara terbuka mengklaim dirinya masuk dalam daftar korban penyadapan ilegal yang diduga melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan pihak-pihak lainnya.

Padahal, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai identitas maupun daftar korban penyadapan ilegal tersebut.

“Jangan sampai pengakuan sepihak sebagai korban penyadapan justru menjadi cara untuk membangun jarak dengan pihak-pihak yang sebelumnya memiliki kedekatan. Semua harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang transparan dan objektif,” tegasnya.

Sutrisno juga menyoroti beredarnya informasi mengenai daftar sekitar 6.000 nomor telepon yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan. Namun, menurutnya, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan siapa saja korban maupun pihak yang terlibat sebelum diverifikasi dan diumumkan secara resmi oleh aparat berwenang.

Ia menegaskan, nama seseorang yang tercantum dalam daftar tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik penyadapan ilegal.

Sebaliknya, tidak tercantumnya kelompok tertentu, termasuk yang disebut sebagai Solo Gank, dalam daftar tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa perancang, pelaksana, maupun pihak yang menerima manfaat dari operasi penyadapan.

“Semua kemungkinan harus dibuka. Jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan prematur. Bareskrim harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menjadi sasaran, dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

Desak TIGPF Libatkan Tujuh Lembaga

Untuk memastikan pengusutan berjalan independen, Sutrisno mengusulkan agar TIGPF melibatkan sejumlah lembaga negara, yakni Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, tim tersebut harus memiliki mandat yang jelas untuk mengungkap motif dan tujuan penyadapan, mengidentifikasi seluruh korban, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta mengusut aliran dana pengadaan peralatan dan biaya operasional yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Sutrisno turut mengkritisi lambannya perkembangan pengusutan kasus oleh Bareskrim Polri. Ia khawatir, apabila penanganan perkara tidak segera dipercepat, pihak-pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan barang bukti atau mengaburkan jejak dugaan tindak pidana.

Kondisi tersebut, lanjutnya, juga berisiko memunculkan berbagai informasi yang belum terverifikasi atau hoaks di tengah masyarakat sehingga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri maupun pemerintah.

“Jangan biarkan ruang publik dipenuhi informasi liar akibat lambannya penanganan perkara. Negara harus hadir dengan pengusutan yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera merespons desakan pembentukan TIGPF agar pengungkapan dugaan penyadapan ilegal dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

Sutrisno menilai, di tengah tekanan ekonomi, tingginya harga kebutuhan pokok, serta melemahnya daya beli masyarakat, pemerintah juga harus memastikan persoalan penegakan hukum tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan kepercayaan terhadap institusi negara. Karena itu, pembentukan TIGPF diharapkan menjadi langkah konkret untuk membongkar dugaan penyadapan ilegal secara transparan, independen, dan tuntas,” pungkasnya.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *