Hukum

Warga Medan Bermohon ke Presiden Prabowo Minta Eksekusi Dibatalkan

187
×

Warga Medan Bermohon ke Presiden Prabowo Minta Eksekusi Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Tim Kuasa Hukum sangat menyayangkan keluarnya putusan eksekusi Ke-4 terhadap sejumlah objek di Jalan Gandhi pada Kamis, 8 Mei 2025, mendatang. Padahal saat ini tengah bergulir persidangan gugatan warga Jalan Gandhi tentang keabsahan M Sithuraman sebagai ahli waris Muna Muthu Rahman di Pengadilan Negeri Medan.

Atas keluarnya eksekusi Ke-4 untuk menjalankan Putusan No.320 Tahun 1984, ini bertentangan karena pada putusan tersebut tidak menyebutkan luas atau batasan hanya menyebutkan kawasan Jalan Gandhi sebagai objek eksekusi.

Sebagaimana dalam temu pers, Bobby Christian Halim ST, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Warga Jalan Gandhi Medan kepada wartawan Selasa (06/05/25) membenarkan pihaknya telah menerima surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan, dimana dalam sebulan ini ada 4 kali.

Untuk itulah, pihaknya meminta penundaan eksekusi sebab gugatan kami tengah berlangsung setelah mediasi gagal karena ketidakhadiran tergugat dimana hanya diwakilkan oleh pihak kuasa hukumnya.

“Kepada Ketua PN Medan agar tidak melaksanakan eksekusi, dan begitu juga pihak kepolisian dalam Polrestabes Medan untuk tidak menurunkan personil karena proses hukum tengah berlangsung,” ucap Bobby.

Mohon Kepada Presiden

Masih dalam penjelasannya, Bobby menyampaikan bahwa pihaknya juga bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, persoalan ini mempunyai sama kemiripan dengan kejadian di Bekasi. Dimana punya kepemilikan sah dan bayar pajak justru digusur sehingga ini pun menjadi perhatian.

“Perlu diingat ini tidak sekedar perkara Jalan Gandhi semata, namun ini akan menjadi persoalan kebangsaan tentang kepemilikan sah dan bayar pajak justru tergusur dengan keputusan yang tidak menyebutkan siapa kepemilikan yang sah. Untuk itulah kami bermohon kepada Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN untuk melindungi kami,”ucapnya.

Lapor KY

Masih dalam penegakan hukum dan hak, pihak warga Jalan Gandhi juga telah bermohon kepada Komisi Yudisial (KY) RI agar turut memantau persidangan dan putusan 320 Tahun 1984 tersebut.

Dikatakannya ini bukan semata, terhada klien saya, namun ini untuk penegakan supremasi hukum ke depannya.

“Atas respon dari Komisi Yudisial RI, yang menyatakan siap untuk mengawasi perkara ini, kami mengucapkan terimakasih,” ucapnya lagi.

Sejarah lahan Jalan Gandhi Medan

Bobby juga memaparkan bahwa pada Tahun 1950, lahan dikawasan Jalan Gandhi sudah dihuni oleh warga, dimana hak pengelolaannya diserahkan kepada Subrammaniar Cetya seorang pria WNA kebangsaan India. Dengan Grand C yang dikeluarkan Kesultanan Deli pada saat itu hanya pengelolaan dan bukan kepemilikan.

Namun diera Tahun 1958, ada kebijakan pemerintah bahwa kewarganegaraan asing tidak diperbolehkan mengelola maupun memiliki lahan di Indonesia. Setelah itu Subrammaniar pun balik ke India. Dimana setelah setahun kembali ke India, Subram meninggal dunia namun sebelum meninggal menitipkan Grand C kepada kerabatnya Lectumanan yang juga berkebangsaan India.

Status Lectumanan ini diketahui masih berstatus warga negara asing pada tahun 1990 setelah keluarnya putusan 320 Tahun 1984.

Kemudian pada Tahun 1988, putusan eksekusi pertama itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan namun ini batal karena adanya keputusan Menteri Sosial bahwa status Jalan Gandhi adalah berstatus tanah negara. Usaha yang sama juga pernah terjadi pada 1994, juga pelaksanaan eksekusi batal dilaksanakan karena Wakil Ketua DPR-RI menyatakan itu tanah negara.

Nah pada Tahun 2024 kembali muncul surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan, dimana ini diajukan oleh M Sithuraman yang mengklaim ahli waris dari Muna Muthu Rahman.

Kemudian warga mengajukan gugatan perlawan atas Putusan 320 Tahun 1984, pada Juli 2024, dengan jangka waktu yang cepat hingga putusan Mahkamah Agung menolak gugatan perlawanan warga. Namun ada beberapa point di dalamnya bahwa pada putusan menyebutkan Boleh melakukan Eksekusi asal dilakukan Gugatan Sertamerta oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Sehingga jelas pada putusan Mahkamah Agung yang dimaksud itu tentang kepemilikan, luas dan batas dalam objek tersebut, akan tetapi hingga saat ini M Sithuraman belum melaksanakan.

Maka bila pelaksanaan eksekusi dilaksanakan maka putusan tanpa menyebutkan luas dan batasan ini tentunya merugikan warga dilokasi.

Karena dalam putusan tersebut tidak disertakan pihak BPN untuk penyesuaian atau Constantering atas putusan tersebut, akan tetapi memakai sistem tunjuk, sehingga dalam objek tersebut ada 17 bangunan baik itu ruko maupun rumah.

Sebagaimana bukti otentik yang kami peroleh, bahwa Grand C tersebut telah dibatalkan pengelolaan dikarenakan status kewarganegaraan. Dimana Grand C sendiri telah dikonversi menjadi lahan atau tanah status milik negara.

Sesuai dengan perundang-undangan Agraria, bagi warga yang telah menempati selama 20 tahun lebih boleh memilikinya bahkan dikawasan tersebut ada yang memiliki SHM dan Surat keterangan Kecamatan serta membayar pajak.

Namun dengan adanya suatu keputusan tanpa menyebutkan kepemilikan, batas dan luasan ditambah sudah dicabut Grand C tersebut maka pelepasan perikatan hak dari Lectumanan kepada Muna Muthu Rahman tidak memiliki kekuatan hukum.

Siap Lakukan Perlawanan

Diakhir pertemuan warga Jalan Gandhi siap melakukan perlawanan apabila eksekusi berdasarkan Putusan 320 Tahun 1984 tetap dilaksanakan.

Dengan kebijakan dan kearifan Ketua PN Medan nantinya agar eksekusi dibatalkan hingga adanya putusan gugatan kami terlebih dahulu termasuk dalam putusan MA harus mengajukan gugatan serta merta dari pihak penggugat.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *