Headline

Sita Seluruh Karcis Parkir Diduga Palsu, Plt Kadishub Medan Pastikan Tidak Ada Kebocoran

275
×

Sita Seluruh Karcis Parkir Diduga Palsu, Plt Kadishub Medan Pastikan Tidak Ada Kebocoran

Sebarkan artikel ini
Teks : Karcis Resmi Dishub Medan ada tanda biru dibawah tarif parkir tepi jalan. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menyita seluruh karcis parkir dengan tarif parkir tepi jalan terbaru yang beredar karena tidak sesuai dengan ketentuan atau palsu. Adapun razia yang dilaksanakan pada sejumlah titik kawasan yakni Kawasan Pajak Ikan, Asia, Pemuda, Iskandar muda dan Brigjen Katamso dan seluruh kawasan Kota Medan.

“Karcis parkir sebagai tanda bukti pembayaran itu langsung kita sita sekaligus menyerahkan karcis resmi dari Dinas Perhubungan kepada pengelola jasa parkir tepi jalan,” sebut Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono kepada Menarapos.id saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa (18/02/25).

Atas temuan itu, kita memberikan pembinaan kepada pengelola maupun juru parkir tepi jalan termasuk mengingatkan agar tidak mencoba memalsukan karcis parkir jasa tepi jalan karena ada sanksi hukumnya. Meski begitu, Suriono mengatakan Dishub Medan segera melakukan penelusuran tentang karcis parkir tepi jalan tak sesuai ketentuan yang beredar sebagai alat bukti pembayaran.

Masih dalam penuturan atas temuan ini, Suriono memastikan tidak ada kebocoran retribusi parkir tepi jalan semenjak diberlakukan kenaikan tarif sesuai
Perda No.1 Tahun 2024 tentang perparkiran per 1 Juli 2024 kemarin, dengan tarif parkir kendaraan sepeda motor yang semula Rp.2.000,-sekarang menjadi Rp.3000,-. Begitu juga untuk Roda 4 yang semula Rp.3000,- menjadi Rp.5000,-.

Ia menuturkan ciri karcis resmi ada logo dari Dinas Perhubungan Kota Medan, ada porporasinya dan lubang-lubangnya dengan tulis hitam serta dibawah angka tarif parkir ada lampiran biru.

Selain pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan jasa parkir tepi jalan, kita mengimbau pengelola parkir mengingatkan juru parkir agar menyerahkan karcis sebagai tanda bukti bayar. Dan kepada pemilik kenderaan bisa melaporkan apabila ada juru parkir yang tidak menyerahkan karcis parkir melalui Hotline pengaduan Dinas Perhubungan Kota Medan dengan nomor Whatsapp 0822-7632-7452, ini langsung ditindaklanjuti. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *