Politik

Sosperda No.6 Tahun 2023, Wong : Perlindungan Anak Terlantar Dijamin Pemerintah

184
×

Sosperda No.6 Tahun 2023, Wong : Perlindungan Anak Terlantar Dijamin Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Teks : Kasi PMK Medan Perjuangan, Polorina Panjaitan, Lurah Pandau Hilir, Efran Hasibuan bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan serta Perwakilan Dinsos Medan Muhammad Idris dalam acara Sosperda No.6 Tahun 2023.(Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap anak-anak baik itu dari sisi pendidikan, kesehatan dan keselamatan khususnya bagi anak-anak yang posisinya kurang beruntung. Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan saat melaksanakan Sosperda No.6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sesi II dihadapan ratusan orang peserta yang berlangsung di Halaman SMKN 4, Jalan Sei Kera Medan, Minggu (09/03/25).

Didampingi Kasi PMK Medan Perjuangan, Polorina Panjaitan, Perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Medan, Muhammad Idris, dan Lurah Pandau Hilir, Efran Hasibuan, Wong juga menyoroti soal anak jalanan ini harus menjadi perhatian utama agar mereka juga mendapatkan hak yang sama karena sangat rentang dengan tindak kekerasan dan pelecehan seksual sehingga mereka harus dilindungi.

Teks : Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Bersama perwakilan OPD, PMK Medan Perjuangan dan Lurah Pandau Hilir Foto Bersama dengan ratusan peserta reses sesi II di SMKN 4 Medan. (Amsal)

Masih dalam pertemuan Sosperda tersebut, Wong menyebutkan dimana diantara Pasal 59 Bab IX, ayat 1 dijelaskan, Wali Kota berwenang melakukan pembinaan, pelaksanaan, koordinasi dan atas pengawasan atar perlindungan anak. Sedangkan Pasal 60 ayat 1 disebutkan, penyelenggara layanan lindungan anak dilakukan secara terpadu dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok fungsi dibidang perlindungan anak dan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan Instansi terkait atau lembaga lain dibidang perlindungan anak.

Dengan Perda No.6 Tahun 2023, akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta peran aktif antara perangkat kelurahan, kecamatan dan Dinas Sosial untuk menjalin kordinasi sehingga mereka mendapatkan pembinaan.

Masih dalam Sosperda, Wong juga mengapresiasi pihak Kecamatan Medan Perjuangan yang melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak jalanan. Kasi PMK Kecamatan Medan Perjuangan, Polorina menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian kepada anak-anak yang kurang beruntung dari sisi perekonomian maupun kondisi keluarga yang tidak utuh sehingga mereka mendapatkan hak yang sama.

Termasuk perwakilan Dinsos Medan Muhammad Idris menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan giat pembinaan dan memberikan bantuan khusus mereka DTKS agar kondisi anak-anak bisa bersekolah.

Begitu juga disampaikan dalam hal ini Dinas Sosial Kota Medan sesuai dengan standar pelayanan minimum dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang mengalami permasalahan hukum.

“Bantuan terhadap anak yang masuk kategori disabilitas. Semua bantuan akan didapat ketika anak terdaftar pada DTKS. Jadi selain memberikan bantuan Dinas Sosial juga bertugas sebagai pendamping bagi anak yang masuk kategori terlantar dan terlibat permasalahan hukum,” tutupnya.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *