MEDAN, Menarapos.id – Pimpinan DPRD Kota Medan, Zulkarnaen melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Medan, Rahmad S Harahap, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Junedi, Camat Medan Perjuangan Ika Handayani Tarigan, serta Lurah Pahlawan Odi Rinaldi Sinaga dan ratusan peserta sosperda.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen menjelaskan bahwa sosialisasi perda tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak pelaku UMKM serta kewajiban pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha kecil.
“Kita mengetahui majunya suatu kota tidak terlepas dari usaha-usaha masyarakat. UMKM ini harus dijaga dan dikembangkan. Karena itu melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini masyarakat bisa memahami bagaimana mengurus izin usaha, label halal hingga pengembangan usaha,” ujar Politisi Gerindra tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan forum Sosperda untuk menyampaikan berbagai persoalan usaha yang dihadapi sehari-hari.
“Hari ini ayo kita berdiskusi dan tanya jawab. Silakan sampaikan problematika yang dihadapi di lingkungan masing-masing,” katanya.
Camat dan Lurah Dorong Warga Manfaatkan Sosperda
Camat Medan Perjuangan, Ika Handayani Tarigan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat menyampaikan aspirasi terkait pengembangan UMKM kepada pemerintah.
“Bapak dan Ibu bisa menyampaikan apa yang selama ini menjadi kendala terkait UMKM agar nantinya diteruskan kepada pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Lurah Pahlawan, Odi Rinaldi Sinaga, menyebut Sosperda merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Menurutnya, program tersebut juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto serta program Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
“Apalagi Pak Zakiyuddin merupakan warga Medan Perjuangan, sehingga masyarakat khususnya Kelurahan Pahlawan bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Dinas Koperasi Paparkan Kendala UMKM
Perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Rahmat, mengatakan terdapat sejumlah persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM di Kota Medan.
“Permasalahan pertama adalah legalitas usaha. Banyak UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami dari dinas mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas dan beralih dari informal menjadi formal,” katanya.
Selain legalitas, persoalan pemasaran juga masih menjadi kendala utama bagi pelaku usaha kecil.
“Banyak yang sudah punya produk, tapi belum tahu cara memasarkannya. Karena itu kami dorong pelaku UMKM agar mengenal digitalisasi dan pemasaran online,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, Dinas Koperasi juga membantu akses permodalan hingga fasilitasi hak merek dan label halal.
“Kalau pelaku UMKM merupakan binaan Dinas Koperasi, biaya pengurusan hak merek bisa mendapat keringanan dari Rp1,8 juta menjadi sekitar Rp500 ribu,” jelasnya.
Warga Keluhkan Modal dan Pemasaran
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan usaha yang mereka hadapi.
Wiwik (70), warga Jalan Batu Putih, mengaku membutuhkan bantuan untuk usaha kue basah yang dijalaninya.
Laswi, penjual bawang goreng merek Sari Minang, meminta dukungan pemasaran terutama secara online.
Rina yang berjualan pecal keliling berharap mendapat bantuan promosi dan pemasaran.
Sementara Mahanum Siregar, penjual Riska Burger, mengaku sudah memiliki merek dagang namun belum memiliki HAKI dan label halal.
Keluhan serupa juga disampaikan Deli Murni Batubara yang telah 35 tahun berjualan gorengan dan membutuhkan bantuan modal usaha.
Khairani, pedagang kue sunpia di Jalan Pahlawan, mengaku belum memiliki merek dan label halal untuk produknya.
Sedangkan Ida Kesuma, warga Lingkungan 15, berharap mendapat bantuan steling, alat masak hingga bahan baku usaha seperti minyak goreng dan tepung.
Zulkarnaen Minta Pelaku UMKM Lengkapi Administrasi
Menanggapi berbagai keluhan warga, Zulkarnaen menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai langkah awal pengembangan UMKM.
“Yang pertama harus lengkap administrasinya. Pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu. Kalau belum paham, bisa datang ke kantor lurah atau melalui OSS,” katanya.
Menurutnya, kepemilikan NIB menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan pemerintah maupun memasarkan produk secara digital.
“Kalau sudah punya legalitas, produk bisa dipasarkan melalui platform online seperti Shopee maupun layanan pesan antar makanan,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai event pemerintah seperti Ramadan Fair, MTQ maupun bazar UMKM untuk mempromosikan produk.
“Biasanya setiap kecamatan memiliki stand bazar. Itu bisa dimanfaatkan untuk memperkenalkan produk UMKM masyarakat,” katanya.
Selain itu, Zulkarnaen menyebut pihaknya berupaya mendorong peningkatan anggaran Dinas Koperasi agar bantuan kepada pelaku UMKM semakin maksimal.
“Kita ingin usaha masyarakat berkembang dan dikenal luas. Bantuan pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan untuk usaha,” tuturnya.
Dinas Koperasi Siap Bantu Pengurusan NIB
Menanggapi permintaan warga, Rahmat memastikan Dinas Koperasi siap membantu pengurusan NIB bagi pelaku UMKM.
“Kalau belum paham cara mendaftarkannya, cukup bawa KTP ke Dinas Koperasi. Nanti akan kami bantu fasilitasi,” katanya.
Ia menjelaskan pengurusan perizinan dilakukan melalui DPMPTSP Kota Medan, namun Dinas Koperasi tetap membantu proses pendampingannya.
Penutup Sosperda
Di akhir kegiatan, Zulkarnaen menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosperda tersebut.
“Kami mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat kekurangan. Mudah-mudahan kehadiran dan waktu yang diberikan masyarakat mendapat balasan pahala,” pungkasnya.(rel)






