Politik

Saat Sosperda, Dr Lily Minta Diskop UMKM Medan Maksimalkan Penerapan Perda No 3 Tahun 2024

178
×

Saat Sosperda, Dr Lily Minta Diskop UMKM Medan Maksimalkan Penerapan Perda No 3 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Teks : Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily MBA MH saat menyampaikan pemaparan Sosialisasi Perda (Sosper) Ke VI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berlangsung di Halaman Vihara Amitayus Jalan Meranti No.3 Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (15/06/25).

MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA MH, meminta ⁦Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemko Medan lebih maksimal menerapkan Perda No 3 Tahun 2024. Sehingga, dengan harapan seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian daerah.

Himbauan dan dorongan itu disampaikan Dr Dra Lily, MBA, MH ketika menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Ke VI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berlangsung di Halaman Vihara Amitayus Jalan Meranti No.3 Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (15/06/25).

Hadir saat sosialisasi perwakilan OPD Pemko Medan Dinas Koperasi Kota Medan Anwar Syarif, Plt Lurah Sekip Bachtiar Nasution, mewakili Camat Medan Petisah Masdewa dan Novita Riana Lubis, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Lily asal politisi PDI Perjuangan itu, Dinas Koperasi Medan telah memiliki regulasi untuk pengembangan pelaku usaha untuk naik kelas. Maka itu para pelaku usaha agar diberi bantuan, bimbingan dan kemudahan serta perlindunga untuk menjalankan usahanya.

Tentu kata Lily, Pemko Medan harus hadir memberi sentuhan kepada setiap pelaku usaha yang ada di Medan. “Temui pelaku usaha, apa kendala dalam menjalankan usahanya lalu memberi solusi,” kata Lily.

Sebab, dalam Perda, telah diatur tugas dan tanggungjawab Pemko Medan wajib untuk memberi perlindungan dan pengembangan pelaku usaha. “Kalau pelaku usaha maju maka perekonomian daerah akan semakin lancar dan pasti meningkatkan kesejahteraan masyarakat keseluruhan, ” sebut Lily.

Kemudian lanjut Lily, bagi pelaku usaha yang telah mendapat bantuan dan pelatihan, Dinas Koperasi harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program yang telah dilakukan sebelumnya.

Saat pelaksaan Sosper, Lily masih banyak pelaku usaha yang belum tersentuh bantuan apalagi pelatihan dan bimbingan. Pelaku usaha berharap dapat bantuan untuk memajukan usahanya.

Pada kesempatan itu juga, Lily menyarankan kepada seluruh pelaku usaha agar proaktif bertanya kepada pihak Kelurahan dan Dinas Koperasi terkait bantuan dan hal upaya pengembangan usahanya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.

Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk.

Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.

Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik.

Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024.Terdiri VI BAB dan 54 Pasal. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *