Hukum

Kejatisu Pastikan Proses 4 Anggota DPRD Medan Berlanjut

230
×

Kejatisu Pastikan Proses 4 Anggota DPRD Medan Berlanjut

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan penyelidikan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan terkait dugaan pemerasan masih berjalan. Proses hukum tersebut mencakup pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap para anggota dewan, pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD Medan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan penyelidikan belum dihentikan. “Masih berlanjut terhadap keempatnya,” kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Desember 2025.

Indra membantah kabar yang menyebutkan perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya (SP3). Menurut dia, jaksa masih terus mendalami dugaan pemerasan yang dilaporkan.

Ia menambahkan, pemanggilan dan permintaan keterangan masih dilakukan. Namun, Indra belum memastikan kapan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Tunggu prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha. Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dengan alasan pengurusan perizinan berusaha dan pajak.

“Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Husairi, Selasa, 19 Agustus.

Empat anggota DPRD Medan yang dipanggil masing-masing Ketua Komisi III berinisial SP, Sekretaris Komisi III berinisial DRS, serta dua anggota Komisi III berinisial GRF dan EA. Tim penyelidik juga telah meminta keterangan tiga pengusaha yang diduga menjadi korban, serta tiga pejabat Pemerintah Kota Medan, yakni Sekretaris DPRD Medan, Kepala Satpol PP Medan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *