HukumNasional

PT SSE Surati Seskab Teddy Indra Wijaya, Minta Atensi Sengketa dengan Inalum

279
×

PT SSE Surati Seskab Teddy Indra Wijaya, Minta Atensi Sengketa dengan Inalum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya terkait sengketa pengadaan suku cadang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Direktur PT SSE Halomoan H mengatakan, surat tersebut ditembuskan ke Sekretariat Kabinet agar pemerintah pusat mengetahui persoalan yang dihadapi perusahaannya selama lebih dari dua tahun terakhir. Ia berharap adanya atensi dari lingkungan Istana guna mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

“Saya menembuskan surat kepada Pak Teddy agar beliau mengetahui kondisi yang dialami PT SSE. Harapannya, persoalan ini mendapat perhatian hingga ke Presiden,” ujar Halomoan di Medan, Senin (19/1/2026).

Selain kepada Sekretaris Kabinet, surat permohonan perlindungan hukum itu juga dialamatkan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN Dony Oskaria. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat itu, PT SSE meminta kepastian pembayaran serta transparansi dalam proses pengadaan suku cadang di PT Inalum. Halomoan menyebut, perusahaannya telah memasok sejumlah suku cadang sejak 2023, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait penerimaan barang maupun pembayaran dari pihak Inalum.

Sengketa bermula dari penolakan PT Inalum terhadap suku cadang yang dikirim PT SSE dengan alasan perbedaan merek. PT SSE menyatakan telah menjelaskan sejak awal bahwa divisi hoist merek Meidensha telah dialihkan kepada Kito Corporation sejak 2010, sebagaimana keterangan resmi dari Meidensha Corporation Jepang.

Namun, menurut Halomoan, pada Januari 2025 PT Inalum justru menerima 64 unit brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi prosedur penerimaan barang di internal Inalum.

PT SSE menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan oleh badan publik.

Adapun suku cadang yang menjadi objek sengketa meliputi moving core, helical spring, solid wheel, dan brake shoe. PT SSE mengklaim telah menjadi mitra PT Inalum selama lebih dari 11 tahun. Tertundanya penerbitan adendum kontrak serta belum adanya kepastian pembayaran atas barang yang telah dikirim disebut berdampak pada stabilitas operasional perusahaan.

PT SSE berharap pemerintah pusat dapat memastikan tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *