Hukum

Kejatisu Masih Selidiki Dugaan Korupsi SPPD Rp4,4 M dan Pemerasan Oknum DPRD Medan

276
×

Kejatisu Masih Selidiki Dugaan Korupsi SPPD Rp4,4 M dan Pemerasan Oknum DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan yang diduga melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, membenarkan bahwa kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidsus.

“Perkara dugaan korupsi SPPD Sekretariat DPRD Kota Medan masih berjalan. Saat ini telah ada pengembalian sebagian dana,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Rizaldi menyebutkan masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp800 juta yang belum dikembalikan.

Sementara itu, terkait dugaan pemerasan, penyidik Pidsus Kejatisu masih mendalami peran empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan yang berinisial S, DRS, GS, dan E. Keempatnya diketahui menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota komisi.

Rizaldi menambahkan, dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus SPPD maupun dugaan pemerasan.

“Pemanggilan saksi masih terus dilakukan guna pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” pungkasnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *