Hukum

Kejagung Diminta Menyelidiki Pengadaan Suku Cadang di Inalum

221
×

Kejagung Diminta Menyelidiki Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan menyelidiki pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Permintaan ini disampaikan manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) yang mengklaim menemukan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan di perusahaan badan usaha milik negara tersebut.

Direktur PT SSE Halomoan H. mengatakan pihaknya siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di Inalum. Ia menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum dan mengungkap persoalan yang dinilai tidak semata sengketa bisnis.

“Ini bukan hanya soal sengketa pengadaan suku cadang antara SSE dan Inalum yang belum menemukan titik temu, tetapi menyangkut penegakan supremasi hukum,” kata Halomoan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 07 Februari 2026.

Halomoan menyatakan keyakinannya bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara.

Persoalan ini, menurut Halomoan, bermula dari penolakan Inalum terhadap suku cadangnya yang dikirim SSE. Padahal, Inalum mengakui barang tersebut berasal dari pabrikan Meidensha, Jepang.

Inalum menolak barang dengan alasan tidak tercantumnya merek Meidensha pada fisik suku cadang. Alasan ini dipersoalkan SSE sebagai vendor resmi, yang menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar teknis maupun administratif yang jelas, hal seperti ini akan melukai hati nurani rakyat NKRI karna sebagai pemegang saham mutlak.

Halomoan menjelaskan terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang.

Dalam kartu inspeksi yang diterbitkan Inalum, suku cadang tersebut tercatat bermerek Meidensha. Namun, pada pemeriksaan fisik, barang tidak mencantumkan logo atau Merk Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumen Kartu Inspeksi yang dicetakkan oleh INALUM ada tertera Merk Meidensha.

“Kartu inspeksi merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika tertulis bermerek Meidensha, identitas itu seharusnya juga ada tertera Merk Meidensha pada barang,” ujar Halomoan.

Ia menyebut suku cadang yang dijadikan pedoman mutlak untuk barang yang boleh diterima mesti sesuai Gambar yang diakui Inalum sebagai produk Merk.Meidensha namun kenyataannya hanya mencantumkan keterangan “Made in Japan” dan “Genuine Part” tanpa ada tertera Merek Meidensha.

“Kondisi ini dinilai sebagai kejanggalan dalam proses inspeksi dan penerimaan barang dengan Kartu Inspeksi yang dicetak Inalum ada tertera Merek Meidensha yang sangat anehnya karna tidak sesuai dengan barang yang diterima tidak ada tercantum Merk Meidensha, kan ini aneh,” ucap Halomoan.

Halomoan juga mempertanyakan pengelolaan Pabrik Peleburan Inalum sebagai Pabrik Strategis.

Menurut dia, ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang telah terjadi berulang-ulang bertahun-tahun diduga vendor binaan mencerminkan lemahnya pengawasan internal atau diduga penyalahgunaan wewenang terjadi tidak profesionalnya pejabat internal di Inalum yang barang sesuai Gambar telah dikirimkan Surat Pemberitahuan terlampir Surat Satuma OEM Meidensha bahwa barang sesuai pedoman Gambar Inalum adalah barang PALSU yang diterima selama khususnya 1,5 tahun terakhir ini.

Lanjut Halomoan penjelasan Satuma bahwa produksi tersebut telah berjalan selama 50 Tahun, dimana Meidensha dalam perjalanannya telah diakuisisi Kito dan satuma, bahkan secara tegas Satuma menyatakan produk yang dikirim dari PT SSE ke Inalum adalah produk asli.

Meski demikian, kecewa pihak kami dari manajemen menurut Halomoan pihak Inalum tetap menolak barang kami, dimana barang tersebut masih berada di Inalum. Alasan yang disampaikan yakni tidak sesuai Gambar yang sudah menjadi pedoman Inalum. Padahal sudah dijelaskan bahwa produk yang diterima dari vendor atau rekanan tersebut palsu sebagaimana penjelasan dari Satuma yang langsung ditandatangani oleh Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional pada 1 Maret 2024.

Namun herannya kenapa masih diterbitkan PO setelah 1 tahun berlalu sudah dikirimkan Surat SSE berikut terlampir semua bukti-bukti, dimana saat beberapa kali pertemuan dengan manajemen PT SSE atas undangan pihak direksi PT Inalum yang berlangsung.

Dimana pertemuan itu berlangsung diruang rapat Gedung Direksi Lantai 6, dengan adanya tanya jawab terhadap proses untuk penjelasan Meidensha diakuisisi Kito dan Satuma, dimana saat disesalkan adanya penerbitan PO kepada vendor lain yang tetap menyediakan di bulan Desember 2024 dan Januari 2025 oleh Inalum padahal secara tegas dinyatakan palsu oleh pihak Satuma OEM Meidensha.

“Sebagai BUMN dengan fasilitas dan pendapatan besar, konsistensi antara dokumen dan barang seharusnya menjadi hal mendasar supaya bisa tercapai tujuan kehidupan yangg makmur bagi rakyat NKRI,” kata dia.

Selain penolakan barang, sengketa juga mencakup tidak diterbitkannya Delivery Order (DO) kepada SSE, dimana Inalum beralasan Purchase Order (PO) telah melewati batas waktu suplai sesuai Klausul Kontrak sehingga tidak dapat diamandemen.

Akan tetapi sekali ditegaskan bahwa isi klausul perubahan Perjanjian dan Pemeriksaan Bersama dituangkan dalam Berita Acara apabila dalam Pemeriksaan Bersama mengakibatkan perubahan isi Perjanjian maka HARUS dilakukan Addendum/Perubahan Perjanjian DAPAT dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Perjanjian meliputi mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.

Justru dalam hal ini pihak GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan Barang PT Inalum, Jevi Amri tidak bersedia melaksanakan dengan alasan PO telah melewati batas waktu yang berarti tidak mengakui telah adanya undangan rapat penjadwalan ulang yang dilaksanakan melalui Undangan resmi Inalum kepada SSE yang telah dilaksanakan digedung meeting SLP Logistik dengan dihadiri oleh mewakili Direksi Inalum.

Halomoan membantah alasan tersebut. Ia menyebut SSE dan Inalum telah menyepakati penjadwalan ulang penyerahan barang dalam rapat koordinasi yang digelar pada 05 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 atas undangan resmi dari manajemen Inalum dilaksanakan diruang meeting SLP kantor Logistik.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan direksi Inalum, Poltak Pesta O. Marpaung, beserta tim. Kesepakatan rapat dituangkan dalam notulen rapat dan daftar hadir yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pembatalan PO hanya akan dilakukan jika SSE tidak mampu memenuhi jadwal baru.

“Seluruh barang kami serahkan lebih awal dari jadwal yang disepakati. Namun DO tetap tidak diterbitkan dengan alasan PO telah lewat waktu,” ujar Halomoan.

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan tidak profesional GM Logistik Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan barang tidak diakuinya kesepakatan resmi yang dibuat dalam forum koordinasi yang melibatkan perwakilan direksi dan tim logistik dengan menerbitkan Notulen Rapat dan daftar hadir Inalum.

Halomoan menjelaskan setiap barang yang masuk ke area Inalum wajib dilengkapi kartu inspeksi yang dicetak oleh Inalum sesuai dengan Merek barang yang dikirimkan maka sesuai Merek yang tertera di barangnya yang diterima akan mencetak kan Kartu dicetakkan Inalum memuat sembilan informasi utama, antara lain nama barang, merek, nomor kontrak, nama vendor, jumlah barang, nomor material, serta status penerimaan barang.

“Status ‘ok’ berarti barang diterima, sedangkan ‘reject’ berarti ditolak,” namun herannya dibarang sama sekali tidak tertera Merek Meidensha seharusnya kartu Inspeksi yang dicetak Inalum mesti sesuai apa yang tertera di barang yang diterima.

“Logika pengetahuan umum apa yang diterima barang nya yang seharusnya untuk pedoman mencetak kartu Inspeksi seperti keadaan ini sangat beda dimana barang yang diterima tidak tertera Merk Meidensha namun kartu Inspeksi tertera Merek Meidensha koq bisa Inalum bisa melakukan seperti kesengajaan kata Halomoan.

Polemik ini kemudian mengunjungi ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SSE mengirimkan surat pengaduan yang juga ditembuskan ke Kementerian BUMN.

Bahkan, lanjut Halomoan aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Relawan Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara turut mendesak KPK dan Kejagung khususnya yang mewakili Sumut Kejatisu untuk wilayah Sumut mengusut dugaan persoalan tata kelola pengadaan di Inalum termasuk penjualan aluminium alloy dan pencurian sparepart yang pernah diproses namun semua belum ada berita proses lebih lanjutnya.

Sejumlah pihak menilai sengketa ini mencerminkan dugaan maladministrasi akibat inkonsistensi kebijakan internal dan lemahnya kepastian hukum bagi mitra kerja BUMN. SSE meminta Kementerian BUMN memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan profesional.

Halomoan menegaskan pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum. “Kami mengedepankan komunikasi serta penyelesaian administratif yang transparan dan berkeadilan karna program motto BUMN adalah AKHLAK,” ujarnya.

Ia juga berharap Kementerian BUMN dan Sekretariat Kabinet Pak Teddy berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara nonlitigasi demi menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap BUMN strategis nasional terutama kepada pemegang saham mutlak rakyat NKRI mendapatkan kesejahteraan rakyat untuk terwujudkan program Pemerintah mencapai untuk mensejahterakan rakyatnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *