Hukum

FPMSU Desak Polda Sumut Usut Dugaan Judi di Lubuk Pakam

319
×

FPMSU Desak Polda Sumut Usut Dugaan Judi di Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (FPMSU) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan praktik perjudian yang disebut masih beroperasi secara terbuka di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah lokasi di Kota Medan.

Ketua FPMSU, Ilham Panggabean, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas perjudian yang dinilai telah menimbulkan keresahan.

“Informasi yang kami terima menyebutkan praktik perjudian diduga masih berlangsung setiap hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum,” kata Ilham dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Ilham, bentuk perjudian yang diduga beroperasi antara lain mesin tembak ikan, mesin dingdong, judi slot, hingga bola putar. Ia menilai aktivitas tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang menyeluruh.

FPMSU juga mengaku memperoleh informasi bahwa praktik perjudian tersebut diduga melibatkan jaringan yang terorganisasi dan disebut-sebut dikendalikan oleh dua orang yang berinisial AK dan AI. Meski demikian, pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“Kami meminta Polda Sumut beserta jajaran mengusut secara profesional setiap informasi yang berkembang dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ilham menyebut salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian berada di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Menurutnya, dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka menimbulkan kesan adanya pembiaran. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian memberikan kepastian hukum melalui penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain persoalan perjudian, FPMSU juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas perjudian.

“Apabila informasi tersebut benar, tentu kondisi ini dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam generasi muda. Karena itu kami meminta aparat mengusut dugaan perjudian dan narkoba secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, FPMSU memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ilham menegaskan, apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat tindakan yang jelas, organisasinya akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara dan instansi terkait sebagai bentuk kontrol sosial serta penyampaian aspirasi.

“Kami akan menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan kami, dugaan praktik perjudian dan peredaran narkoba dapat diusut hingga tuntas serta setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara pada Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kapolda Sumut mengusut dugaan praktik perjudian dan menangkap dua orang yang disebut berinisial AK dan AI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait informasi tersebut.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *