Wakil Rakyat

DPRD Desak PUD Pasar Medan Pastikan Nasib Pedagang Pasar Sambas

234
×

DPRD Desak PUD Pasar Medan Pastikan Nasib Pedagang Pasar Sambas

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – DPRD mendesak manajemen PUD Pasar Kota Medan untuk memastikan nasib para pedagang di kawasan Pasar Sambas menyusul adanya penetapan eksekusi. Desakan ini disampaikan menyusul upaya hukum Pemerintah Kota Medan, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali (PK), yang telah ditolak Mahkamah Agung.

“Harus ada solusi bagi para pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi tersebut,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (9/2/2025).

Robi juga menyoroti rencana jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan yang disebut-sebut akan kembali mengajukan peninjauan kembali. Menurutnya, langkah tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1315 PK/Pdt/2025 yang diputus pada 20 November 2025, majelis hakim agung yang diketuai Dr. Pri Pambudi Teguh telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemerintah Kota Medan c.q. Wali Kota Medan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai alasan peninjauan kembali yang diajukan pemohon hanya mengulang dalil-dalil yang sebelumnya telah dipertimbangkan secara tepat oleh judex facti dan judex juris. Alasan tersebut juga dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.

Oleh karena itu, Robi meminta PUD Pasar Kota Medan fokus mencari solusi konkret, khususnya terkait relokasi pedagang, agar para pedagang tetap dapat berjualan dan tidak kehilangan mata pencaharian.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *