MEDAN, Menarapos.id – Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, membantah klaim perusahaan asuransi tersebut terkait penolakan pembayaran atas peristiwa pencurian yang dialaminya, Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai sengketa klaim dengan Halomoan. Dalam penjelasannya, perusahaan menyatakan pembayaran klaim masih menunggu ketetapan dan keputusan resmi dari pihak berwenang karena perkara tersebut berkaitan dengan proses hukum.
Namun, Halomoan menegaskan proses hukum atas laporan pencurian yang menjadi dasar klaim asuransi telah berjalan sesuai prosedur dan bahkan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

LHP dan SPDP Telah Diterbitkan
Halomoan menunjukkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang diterbitkan Kepolisian.
Dalam LHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/189/K/II/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 1 Februari 2018 atas nama pelapor Halomoan H, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Semeru No. 01, Kecamatan Medan Kota. Dalam laporan disebutkan adanya kerusakan pada pintu dan akses masuk sebagai bagian dari modus operandi pelaku.
Selain itu, terdapat LHP lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota tertanggal 3 Januari 2018, yang juga menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pencurian atas sejumlah barang milik Halomoan.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain trafo listrik 400 ampere, housing bearing, link chains, set mantel cone crusher, serta wearing liner digester dalam jumlah ratusan unit.
Dalam kesimpulan LHP disebutkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini bukan lagi di tahap laporan awal. Sudah ada LHP, sudah ada kesimpulan polisi bahwa benar terjadi pencurian, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah terbit sejak lama,” ujar Halomoan.
Menurut dia, dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan dan diterbitkannya SPDP, maka secara hukum proses pidana telah berjalan sebagaimana dimaksud dalam klausul polis.

Rujuk Klausul Polis
Halomoan merujuk ketentuan dalam polis asuransi, khususnya Bagian 8 tentang Pemberian Ganti Rugi.
Dalam Pasal 8.1 disebutkan penanggung akan membayar ganti rugi dalam waktu 30 hari setelah diterimanya laporan akhir penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara.
Sementara Pasal 8.3 menyatakan apabila klaim berkaitan dengan pemeriksaan oleh polisi atau proses hukum pidana, penanggung dapat menunda pembayaran sampai pemeriksaan tersebut selesai.
“Proses pemeriksaan sudah dilakukan. Penyelidikan sudah selesai dan ditingkatkan ke penyidikan. Jadi alasan menunggu proses hukum tidak lagi berdasar,” katanya.
Putusan MA Inkrah
Sengketa perdata antara Halomoan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan perusahaan melakukan wanprestasi dan menghukum untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp3.268.000.000 secara tunai dan tanpa syarat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak perusahaan, Halomoan menyatakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah inkrah.
“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. PK tidak menunda eksekusi. Kewajiban pembayaran tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Halomoan berharap perusahaan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta melaksanakan kewajiban pembayaran klaim sesuai isi polis dan fakta hukum yang telah dinyatakan aparat penegak hukum.(rel)






