Hukum

Kejatisu Terima Pengembalian Rp13,18 M Terkait Korupsi Waterfront City

29
×

Kejatisu Terima Pengembalian Rp13,18 M Terkait Korupsi Waterfront City

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Uang tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek dengan nilai kontrak Rp 161.589.999.000. Penyerahan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Menurut penyidik, besaran pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

Setelah diterima, uang pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Kejati Sumut menyatakan, dengan pengembalian dana tersebut, seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

Kejati Sumut menegaskan penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara dan menciptakan keseimbangan antara keadilan serta kemanfaatan, sekaligus memberikan efek jera dalam pemberantasan korupsi.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *