MEDAN, Menarapos.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mendesak penataan ulang bangunan yang berdiri di kawasan sungai, khususnya di Medan. Desakan itu mengemuka di tengah sorotan dugaan penyempitan alur sungai dan lemahnya pengawasan lintas instansi dalam penerbitan izin.
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, mengatakan diperlukan pengawasan terpadu antara Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Harus ada kajian menyeluruh sebelum penetapan garis sempadan sungai dan sebelum rekomendasi perizinan diterbitkan,” kata Yahdi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut dia, evaluasi lokasi wajib dilakukan sebelum izin keluar. Koordinasi antar instansi kerap menjadi titik lemah sehingga bangunan mulai dari perumahan, restoran, gudang, pabrik hingga perkantora berdiri di area yang semestinya dibatasi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut itu juga menyoroti legalitas lahan. Status hak atas tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), harus dipastikan sebelum penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pemerintah diminta memverifikasi apakah lokasi pembangunan masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Aspek lingkungan seperti Amdal dan analisis dampak lalu lintas wajib dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ujarnya.
Yahdi merujuk sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penataan kawasan sungai, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Surat Keputusan Bersama Nomor 3/GAH.00/01/02/2025 dan Nomor 1/M.PPN/HK/02/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang aksi pencegahan korupsi 2025–2026.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 1742/KPTS/M/2024 tentang pembentukan tim kajian penetapan garis sempadan sungai dan danau di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia menilai evaluasi mendesak dilakukan menyusul banjir pada 2025 yang merendam sejumlah permukiman warga. DPRD menduga terjadi ketidaksinkronan dalam penataan kawasan sungai, termasuk pemasangan bronjong di titik tertentu yang diduga melindungi kawasan permukiman elit, sementara wilayah lain terdampak limpasan air.
“Dari hasil kajian awal, ada indikasi penyempitan aliran sungai. Ini harus menjadi perhatian, terutama untuk pembangunan perumahan dan perkantoran agar mematuhi jarak sempadan,” kata Yahdi.
DPRD Sumut berencana meminta pemerintah daerah membuka data perizinan bangunan di bantaran sungai serta hasil kajian teknis penetapan garis sempadan. Audit tersebut, sebut Yahdi, penting untuk memastikan keselamatan warga yang bermukim di sekitar aliran sungai sekaligus mencegah praktik perizinan yang berpotensi melanggar aturan.(rel)






