Hukum

PUSHPA Soroti Mandeknya Dua Perkara Dugaan Korupsi DPRD Medan

321
×

PUSHPA Soroti Mandeknya Dua Perkara Dugaan Korupsi DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres penanganan dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Keduanya adalah penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai dua kasus tersebut menyita perhatian publik dan semestinya menunjukkan perkembangan yang tegas di tahap penyidikan. “Sampai sekarang masih berkutat di tahap penyelidikan dan permintaan keterangan. Belum ada peningkatan status perkara,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut dia, dengan berlakunya ketentuan dalam KUHP baru, penyidik dapat diajukan praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum. “Kejatisu bisa dipraperadilankan jika penanganannya tidak jelas,” ujarnya.

Muslim mempertanyakan mengapa perkara SPPD di Sekretariat DPRD Medan 2024 maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan dan anggota Komisi III belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menyinggung komitmen Jaksa Agung yang sebelumnya memerintahkan jajaran kejaksaan bekerja serius dan independen dalam penanganan perkara korupsi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arief, menyatakan kedua perkara masih dalam proses penyelidikan. Pernyataan itu disampaikan seusai konferensi pers penetapan tersangka kasus di KSOP Belawan.

“Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” kata mereka.

Rizaldi menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar tersebut, sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Hingga akhir Januari 2026, sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp800 juta.

Adapun dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan, empat anggota Komisi III berinisial SP, DRS, GL, dan E masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat organisasi perangkat daerah terkait juga telah diperiksa. Namun, status perkara masih pada tahap penyelidikan.

PUSHPA menyatakan akan terus memantau penanganan dua perkara tersebut. “Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” kata Muslim.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *