MEDAN, Menarapos.id – Proyek pembangunan perumahan mewah Krakatau Townvilla di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dikarenakan belum ada plank yang terpasang.
Pantauan wartawan pada Rabu, 4 Maret 2026, menunjukkan progres pembangunan di lokasi tersebut telah mencapai sekitar 50 persen. Di dalam kompleks tampak belasan unit rumah yang sedang dalam tahap konstruksi.
Tak hanya di satu titik, di kawasan Kelurahan Pulo Brayan Darat II juga ditemukan sejumlah proyek pembangunan rumah mewah lainnya. Kondisi serupa turut terpantau di kawasan Sidodame, Medan Timur, di mana berdiri bangunan megah yang diduga belum memiliki PBG.
Saat dikonfirmasi, Lurah Pulo Brayan Darat II, Zainal Abidin, menyatakan bahwa proyek perumahan mewah tersebut telah mengantongi izin. Namun, ketika disampaikan adanya dugaan bahwa Kompleks Krakatau Townvilla di Jalan Sidorukun belum memiliki PBG, ia berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Terima kasih atas informasinya, nanti saya bersama anggota akan langsung ke lokasi,” kata Zainal saat dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut dia, pihak pengelola atau pengembang perumahan sebelumnya telah diingatkan untuk segera mengurus PBG.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, berulang kali mengimbau lurah dan camat agar berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan, khususnya hunian mewah. Ia menekankan pentingnya pengawasan perizinan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
Terpisah Kadis Perkim Cikataru Kota Medan John Ester Lase menegaskan PBG sudah terbit. Dan ia menyebutkan bahwa bangunan tersebut sebelumnya telah ditindak oleh Pol PP Desember 2025.
“Nah soal plank PBG, yang belum terpasang kita ingatkan lagi,”ujarnya.(red)






