Headline

Pemko Medan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

317
×

Pemko Medan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Dukungan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Zakiyuddin menandatangani kesepakatan bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumut juga menandatangani kesepakatan serupa, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.

Sebelumnya, Pemprov Sumut juga menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, dan BWI Sumut.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan kepastian legalitas menjadi hal penting untuk menjaga niat baik para pewakif sekaligus memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Menurut Bobby, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf mendapatkan perlindungan hukum.

“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” kata Bobby.

Dia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menyebut MoU tersebut menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.

Muhibuddin mengungkapkan terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan, namun baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.

Dia menilai percepatan sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi sengketa pertanahan, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemko Medan bersama instansi terkait pun diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di wilayahnya. Dengan sertifikat yang jelas, aset wakaf diharapkan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *