MEDAN, Menarapos.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan seluruh perangkat kewilayahan, mulai dari kepala lingkungan (kepling), lurah hingga camat, untuk melakukan langkah jemput bola guna mempercepat pendataan dan pendaftaran masyarakat ke Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kota Medan.
Instruksi tersebut diberikan menyusul masih rendahnya capaian pendaftaran Perlinsos di sejumlah wilayah. Pemerintah Kota Medan menargetkan proses pendaftaran dapat dituntaskan hingga akhir Agustus 2026.
Rico menegaskan percepatan harus dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan seluruh unsur kewilayahan. Menurutnya, perangkat di tingkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan,” tegas Rico Waas.
Rico mengatakan salah satu kendala yang ditemukan di lapangan adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pendaftaran akun Perlinsos maupun mekanisme pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Karena itu, Pemko Medan tidak hanya mengandalkan pendaftaran secara mandiri, tetapi juga mendorong pola pelayanan jemput bola agar masyarakat yang mengalami kesulitan dapat langsung memperoleh pendampingan.
“Kemarin kita panggil semua kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat belum mengerti. Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan,” ujar Rico.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, hingga saat ini pendaftaran Kartu Keluarga (KK) pada Portal Perlindungan Sosial di 21 kecamatan se-Kota Medan baru mencapai 288.140 KK atau sekitar 37 persen dari total target 789.026 KK.
Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar 500 ribu KK yang perlu didorong untuk segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Dari 21 kecamatan, Medan Belawan tercatat sebagai wilayah dengan capaian pendaftaran tertinggi, yakni mencapai 51 persen atau 16.290 KK dari total 32.106 KK.
Selanjutnya, capaian pendaftaran di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Maimun masing-masing berada di angka sekitar 47 persen.
Sementara itu, Kecamatan Medan Timur menjadi wilayah dengan capaian terendah. Pendaftaran di wilayah tersebut baru mencapai 28 persen, yakni sebanyak 10.796 KK dari total 38.939 KK.
Melihat kondisi tersebut, Rico meminta camat, lurah dan kepling memperkuat koordinasi serta memastikan masyarakat yang belum terdaftar mendapatkan informasi dan pendampingan secara langsung.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perangkat daerah teknis, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk membantu menyelesaikan kendala administrasi maupun teknis yang dihadapi masyarakat.
“Kita berharap seluruh kewilayahan aktif turun ke lapangan. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan perlindungan sosial justru belum terdata karena tidak memahami proses pendaftarannya,” kata Rico.
Menurutnya, percepatan pendaftaran Perlinsos menjadi penting agar data masyarakat yang masuk ke dalam sistem semakin akurat dan dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.
Disdukcapil: Warga Bisa Daftar Mandiri
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan masyarakat sebenarnya dapat melakukan pengisian data secara mandiri melalui Portal Perlinsos, termasuk mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Namun, masyarakat terlebih dahulu diwajibkan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu syarat dalam proses tersebut.
“Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu,” ujar Baginda.
Pemko Medan pun mengimbau masyarakat yang belum melakukan pendaftaran agar segera mengurus aktivasi IKD dan melengkapi proses pendataan Perlinsos. Dengan begitu, target pendaftaran hingga akhir Agustus 2026 diharapkan dapat tercapai secara maksimal.(rel)






