Headline

QRESTO Jadi Andalan Pemko Medan Awasi Pajak Restoran, Potensi Kebocoran Didorong Makin Sempit

309
×

QRESTO Jadi Andalan Pemko Medan Awasi Pajak Restoran, Potensi Kebocoran Didorong Makin Sempit

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Pemerintah Kota Medan mulai memperkuat pengawasan pajak daerah melalui digitalisasi. Salah satu inovasi yang diterapkan yakni QRESTO, sistem yang digunakan untuk memantau transaksi usaha restoran sekaligus mempersempit celah potensi kebocoran penerimaan pajak.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya Pemko Medan membangun sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, akurat, dan berbasis data.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Ira Rizka Aisyah Lubis, mengapresiasi penggunaan teknologi dalam pengawasan pajak daerah. Menurutnya, penerapan QRESTO tidak semestinya hanya dilihat sebagai penggunaan sistem digital, tetapi sebagai perubahan pola pemerintah dalam mengawasi dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira dalam tulisannya.

Ira menilai, jika Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut untuk pengawasan pajak restoran, langkah itu menunjukkan keberanian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas dalam mendorong inovasi tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pajak restoran menjadi salah satu sektor potensial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Aktivitas transaksi di sektor kuliner berlangsung setiap hari dengan nilai ekonomi yang besar.

Karena itu, semakin akurat pemerintah memperoleh data transaksi, semakin besar pula peluang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

QRESTO dinilai dapat membantu pemerintah mendapatkan gambaran transaksi usaha secara lebih terukur. Sistem digital tersebut dapat memperkuat pola pengawasan yang sebelumnya banyak mengandalkan laporan manual dan pemeriksaan lapangan.

Dengan tersedianya data transaksi secara elektronik, pemerintah dapat melakukan pemantauan dan analisis secara lebih sistematis untuk menemukan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara transaksi dengan laporan pajak yang disampaikan pelaku usaha.

“Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.

Ira menekankan, keberhasilan penerapan QRESTO tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistem. Pemerintah perlu memastikan konsistensi pengawasan, integrasi antarsistem, akurasi data, keamanan informasi, serta tindak lanjut terhadap setiap indikasi ketidaksesuaian.

Di sisi lain, penerapan digitalisasi pajak juga harus diiringi komunikasi dan pendampingan kepada para pengusaha restoran. Pemerintah perlu memberikan pemahaman bahwa sistem tersebut bukan semata-mata instrumen untuk mengawasi atau menambah beban pelaku usaha.

Sebaliknya, digitalisasi diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Pelaku usaha yang telah patuh membayar pajak tidak semestinya dirugikan oleh pengusaha lain yang melaporkan transaksi secara tidak sesuai.

Jika berjalan efektif, transparansi transaksi dapat mendorong persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ira mengatakan manfaat penerapan QRESTO pada akhirnya harus dirasakan masyarakat. Peningkatan penerimaan pajak daerah semestinya berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan, mulai dari infrastruktur, kebersihan kota, transportasi, kesehatan, pendidikan hingga kebutuhan masyarakat lainnya.

Karena itu, keberhasilan QRESTO tidak cukup hanya diukur dari jumlah restoran yang terhubung dengan sistem maupun besarnya transaksi yang berhasil dipantau.

“Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” kata Ira.

Menurutnya, indikator utama keberhasilan QRESTO harus terlihat dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, berkurangnya potensi kebocoran penerimaan, serta meningkatnya PAD Kota Medan.

Pemko Medan juga dinilai perlu memastikan sistem tersebut terus dikembangkan, data yang dihasilkan akurat, keamanan informasi terjaga, pelaku usaha mendapatkan pendampingan, serta pengawasan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Dengan langkah tersebut, QRESTO berpotensi menjadi lebih dari sekadar teknologi pengawasan pajak restoran. Sistem itu dapat menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan daerah, dari pola pengawasan konvensional menuju pemerintahan berbasis data.

Pada akhirnya, inovasi di bawah kepemimpinan Rico Waas tidak hanya dinilai dari penggunaan teknologi. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana sistem tersebut mampu mempersempit potensi kebocoran pajak, meningkatkan PAD tanpa membebani pelaku usaha secara tidak adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *