MEDAN, Menarapos.id — Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Pimpinan DPRD Medan, Zulkarnaen, pada Minggu, 8 Maret 2026, dipenuhi keluhan warga mengenai persoalan sampah, drainase, hingga pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Medan Deli.
Dalam kegiatan Sosperda tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen didampingi Camat Medan Deli Aidil Putra, Lurah Titipan Irwan, Kasi Sarpras Medan Deli Yanmar, Kasubag UPT Medan Utara Dinas SDABMBK Kota Medan Ferry, dan Danwil Dishub Medan Awaluddin serta ratusan warga dari berbagai lingkungan di Kelurahan Titi Papan.
Pada sesi bertanya, warga bermohon kepada Pimpinan DPRD Medan untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang dinilai semakin memburuk akibat buruknya pengelolaan sampah dan sistem drainase.
Darlina, warga Lingkungan 12, mengungkapkan kondisi parit di sekitar tempat tinggalnya yang berubah warna menjadi hitam.
Keluhan lain datang dari Harry Cahyadi. Ia mengaku terpaksa membuang sampah hingga ke kawasan Griya Marelan III karena di wilayah Titipan, Medan Deli, tidak tersedia bak penampungan sampah.
“Di kelurahan kami tidak ada bak sampah. Akhirnya kami buang ke daerah lain. Padahal di Kecamatan Medan Marelan fasilitasnya berbeda,” ujarnya.
Sholin, warga Lingkungan 12 lainnya, menilai pemerintah tidak seharusnya menyalahkan masyarakat terkait persoalan sampah apabila fasilitas pengelolaan belum memadai.
“Perda sudah dibuat, tapi apakah sarana dan SDM-nya sudah disiapkan?” kata dia.
Sri Rahayu, warga Jalan Platina IV, juga mengeluhkan tumpukan sampah yang mengalir hingga ke depan rumahnya. Ia menyebut warga tetap diminta membayar retribusi sampah sebesar Rp20.000, namun masalah penumpukan sampah belum terselesaikan.
Selain itu, ia menyoroti pencemaran udara akibat bau sampah yang menumpuk di Gang Waker.
Keluhan serupa disampaikan Sukmawani, warga Jalan Platina V. Ia menyebut drainase di depan Yayasan Al Ghafati tidak berfungsi dengan baik sehingga air kerap meluap hingga memicu banjir.
Menurut dia, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan keberadaan kawasan industri Musim Mas yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Respons DPRD
Menanggapi keluhan warga, Zulkarnaen mengatakan pihaknya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk segera menindaklanjuti persoalan persampahan, khususnya di Medan Deli.
Ia juga meminta pihak kecamatan melakukan pendataan masalah drainase untuk kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan agar dilakukan normalisasi parit.
“Kami juga sudah meminta agar setiap lingkungan memiliki bak sampah agar sampah tidak berserakan dan tidak menimbulkan penyakit maupun mengganggu estetika lingkungan,” kata Zulkarnaen.
Ia menambahkan DPRD telah mengalokasikan anggaran pada APBD 2026 untuk pengadaan tong sampah di setiap lingkungan.
Selain itu, DPRD juga mendorong penambahan armada pengangkut sampah serta petugas kebersihan agar pengangkutan sampah dapat dilakukan setiap hari, termasuk di gang-gang sempit.
Penjelasan Perubahan Perda
Zulkarnaen menjelaskan perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan kondisi terkini di Kota Medan.
Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD mendorong pemerintah kota untuk lebih aktif menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan tong sampah hingga peningkatan frekuensi pengangkutan.
“Tujuannya agar pemerintah daerah lebih berperan aktif dan masyarakat juga terdorong menjaga lingkungan,” ujarnya.
Respons Kecamatan
Camat Medan Deli, Aidil, mengakui keterbatasan armada dan personel pengangkut sampah di wilayahnya. Ia mengatakan persoalan penempatan tempat pembuangan sampah juga tidak mudah karena sering mendapat penolakan dari warga sekitar.
“Kami juga menghadapi keterbatasan armada dan petugas. Di Kelurahan Titi Papan saja ada 16 lingkungan yang harus dilayani,” katanya.
Aidil menambahkan pihak kecamatan akan berupaya menambah personel serta memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar permasalahan yang dikeluhkan warga dapat segera ditangani, tidak hanya di Kelurahan Titipan namun kelurahan lainnya.
Menurut dia, selain keterbatasan fasilitas, kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan juga menjadi penyebab utama penumpukan sampah dan tersumbatnya drainase.
“Banyak parit yang sudah penuh sedimen dan sampah. Ini juga yang memicu banjir di beberapa titik,” ujarnya sembari permasalahan ini nantinya segera disampaikan kepada Pemko Medan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan SDABMBK Medan.(rel)






