Hukum

Kejatisu Telaah Laporan Dugaan Korupsi di Inalum, Tunggu Arahan Kajati

220
×

Kejatisu Telaah Laporan Dugaan Korupsi di Inalum, Tunggu Arahan Kajati

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk. Salah satunya laporan dari Republic Corruption Watch (RCW) terkait dugaan korupsi dan persoalan operasional di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldy, mengatakan laporan tersebut telah melalui tahap telaah awal. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya.

“Telah selesai ditelaah dan tengah menunggu perintah pimpinan (Kajati),” ujar Rizaldy.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk diproses sesuai mekanisme, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan hingga analisis awal sebelum ditentukan tindak lanjut hukum.

Rizaldy belum merinci bentuk dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut. Namun, ia memastikan penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, RCW melaporkan PT Inalum ke Kejati Sumut pada 3 Oktober 2025. Perusahaan BUMN itu diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan suku cadang, termasuk dugaan penggunaan barang palsu, monopoli vendor, hingga pencurian sparepart yang melibatkan oknum internal.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mengatakan laporan tersebut memuat sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang.

Menurutnya, salah satu temuan berkaitan dengan penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane. Padahal, berdasarkan informasi, bisnis hoist Meidensha telah beralih usahanya ke bidang Kontraktor dan Konsultan Electric yang Meidensha telah diakuisisi oleh Kito Corporation sejak 2010.

“Sehingga penggunaan merek Meidensha setelah itu patut dipertanyakan keabsahannya,” kata Sunaryo.

Ia juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara administrasi kartu Inspeksi yang diterbitkan oleh INALUM dan kondisi fisik barang. Dalam dokumen tercatat penggunaan merek Meidensha, namun barang yang diterima tidak memiliki identitas merek tersebut.

Selain itu, RCW menemukan indikasi penggunaan barang diduga palsu. Hal itu merujuk pada keterangan pihak Original Equipment Manufacturer (OEM) yang menyatakan suku cadang yang digunakan bukan produk asli.

“Bahkan name plate yang digunakan juga dinyatakan Palsu oleh Satuma OEM Meidensha,”terlampir Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia ujarnya.

Meski demikian, barang tersebut tetap diterima dan digunakan dalam operasional. Sunaryo menilai hal itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang kesengajaan dan pembiaran dalam pengawasan.

RCW juga menyoroti dugaan praktik monopoli vendor. Berdasarkan data, vendor yang sama digunakan berulang kali dalam jangka panjang puluhan tahun, meski barang yang disuplai diduga tidak memenuhi standar keaslian yang telah ditegaskan melalui Surat SATUMA OEM Meidensha bahwa yang sesuai Gambar sebagai pedoman penerimaan barang adalah barang PALSU.

“Ini menunjukkan adanya pola keberpihakan dengan kesengajaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang,” katanya.

Sunaryo menyebut, rangkaian temuan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dan terjadi secara berulang dimana BUMN adalah milik rakyat NKRI yang seharusnya menikmati keuntungan sesuai pidato Presiden Prabowo Subianto tujuannya untuk mensejahterakan rakyat bukan sebaliknya yang menikmati kekayaan BUMN adalah pejabat yang mewakili rakyat NKRI.

Atas dasar itu, RCW meminta penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pejabat terkait di lingkungan Inalum serta melakukan audit menyeluruh dengan melakukan pemanggilan Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Departemen Logistik dan Material Management, Jevi Amri sebagai Senior Vice President Departemen Pengadaan, Susyam Widodo sebagai Head of Department Seksi Maintenance, Poltak Pesta O Marpaung sebagai Vice President Smelter Logistic dan Port Operation Section, serta Masrul Ponirin sebagai Vice President Seksi Pengadaan Operasional.

“Kami berharap ini segera ditindaklanjuti agar permasalahan menjadi terang dan akuntabel,” tutupnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *