Hukum

Jejak Dugaan Korupsi RSU Nias: Jaksa Tahan Pengguna Anggaran

320
×

Jejak Dugaan Korupsi RSU Nias: Jaksa Tahan Pengguna Anggaran

Sebarkan artikel ini

GUNUNG SITOLI, Menarapos.id – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan seorang pejabat yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pembangunan rumah sakit di Kabupaten Nias. Tersangka berinisial ROZ, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, ditahan pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengklaim telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Penetapan ROZ sebagai tersangka tercantum dalam Surat Penetapan Nomor TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp38,55 miliar. Proyek tersebut sebelumnya digadang sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan di daerah.

Namun, dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan. ROZ disebut menyetujui pembayaran penuh kepada rekanan, meskipun pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Ia juga diduga melakukan intervensi dalam proses pencairan dana proyek.

“Pembayaran dilakukan 100 persen, padahal pekerjaan tidak sepenuhnya terpenuhi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis.

Untuk kepentingan penyidikan, jaksa menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026. ROZ ditahan selama 20 hari, hingga 18 Mei 2026, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, ROZ dijerat dengan pasal-pasal korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair dengan pasal alternatif.

Penyidikan belum berhenti. Jaksa menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. “Perkara ini terus kami kembangkan,” ujar Yaatulo.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Selain penindakan, aparat juga berupaya memulihkan potensi kerugian keuangan negara dari proyek yang bermasalah ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *