Hukum

Kejari Tahan Eks KPA Proyek RS Pratama Nias Rp38,5 Miliar

118
×

Kejari Tahan Eks KPA Proyek RS Pratama Nias Rp38,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

GUNUNGSITOLI, Menarapos.id — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan LBL, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022–2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek senilai Rp38,55 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Menurut Yaatulo, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan LBL dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut. LBL diduga menyetujui progres pekerjaan hingga 100 persen meski kondisi fisik proyek disebut tidak sesuai dengan kontrak kerja. Persetujuan itu diduga menyebabkan pembayaran negara dilakukan secara tidak semestinya.

“Penyidik menemukan adanya persetujuan progres pekerjaan 100 persen yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya,” kata Yaatulo, Kamis, 7 Mei 2026.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Gunungsitoli juga menahan LBL selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Dalam perkara ini, LBL dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam KUHP baru.

Kejari Gunungsitoli menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Tim jaksa penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 tersebut.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *