Hukum

Tuntutan 1,5 Tahun di Kasus Aset PTPN II Rp263 Miliar Picu Sorotan

222
×

Tuntutan 1,5 Tahun di Kasus Aset PTPN II Rp263 Miliar Picu Sorotan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Tuntutan ringan terhadap empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN II senilai Rp263 miliar memantik kritik publik. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

Perkara ini berkaitan dengan penjualan aset PTPN II yang kemudian berkembang menjadi kawasan perumahan mewah Citraland. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp263 miliar.

Empat terdakwa dalam perkara itu ialah mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Surbekti.

Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara. Ketua Umum FKSM Irwansyah menduga ada pengaruh kuat di balik rendahnya tuntutan terhadap para terdakwa.

“Aset negara yang berubah menjadi kawasan perumahan mewah itu merugikan negara Rp263 miliar, tetapi tuntutannya hanya 1,5 tahun penjara. Di mana efek jeranya?” kata Irwansyah, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia meminta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI mengawasi proses hukum perkara tersebut. Menurut dia, banyak perkara korupsi dengan nilai kerugian lebih kecil justru dituntut lebih berat.

Dalam persidangan, jaksa Hendri Sipahutar menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan ialah perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal meringankan, para terdakwa disebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara, mengakui perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Jaksa menuntut Askani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Irwan Perangin-angin, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Surbekti.

Khusus terhadap Iman Surbekti, jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp263 miliar sesuai nilai kerugian negara.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Kuasa hukum terdakwa, Julisman, menyatakan seluruh tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pleidoi pada 22 Mei 2026, tanggapan jaksa pada 25 Mei, dan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *