MEDAN, Menarapos.id – Keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri menuai sorotan publik. Pasalnya, Rico tidak menghadiri peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026), yang dibuka Presiden RI Prabowo Subianto secara daring.
Pengamat kebijakan publik Agus Suryadi menilai polemik tersebut menjadi pelajaran penting terkait prioritas dan komunikasi dalam pemerintahan daerah.
“Saya melihat kisruh ini mencerminkan pentingnya prioritas dan komunikasi dalam pemerintahan daerah. Keberangkatan Wali Kota Medan ke luar negeri saat acara nasional seharusnya menjadi pelajaran untuk lebih fokus pada tanggung jawab terhadap masyarakat, terlepas keberangkatan karena urusan pribadi dan berobat,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Agus yang juga dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU itu berharap ke depan kepala daerah lebih peka dalam membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan nasional.
Ia menilai komunikasi dengan pimpinan di tingkat yang lebih tinggi juga harus dibangun dengan baik agar urgensi keberangkatan dapat dipahami.
“Ke depan, wali kota harus lebih responsif terhadap hal-hal yang berkaitan antara urusan pribadi dengan kepentingan nasional, termasuk bagaimana membangun komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya,” ujarnya.
Menurut Agus, inti persoalan dalam polemik tersebut terletak pada fungsi komunikasi dan koordinasi antara wali kota dan gubernur yang dinilai tidak berjalan optimal.
“Harus diingat, dalam tata pemerintahan gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Artinya, wali kota tidak bisa langsung sekonyong-konyong ke Kemendagri untuk meminta izin. Ada proses komunikasi yang harus dibangun dengan gubernur,” katanya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda juga menyoroti persoalan izin perjalanan kepala daerah. Ia meminta Rico Waas menunjukkan dokumen pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Elfenda, aturan terkait izin perjalanan kepala daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23.
“Sebagai pejabat publik tentunya wali kota bisa menunjukkan surat laporan ke Kemendagri agar tidak menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap aturan. Dalam Permendagri disebutkan permohonan itu disampaikan melalui gubernur,” ujar Elfenda, Minggu (17/5/2026).
Elfenda juga meminta penjelasan terkait pernyataan Rico yang menyebut komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum berjalan optimal.
“Harus dijelaskan juga maksud komunikasi yang belum optimal itu seperti apa. Apakah sudah melapor ke provinsi atau belum. Kalau sudah, apakah ada tanggapan atau tidak. Bukti penyampaian ke pemerintah provinsi juga harus jelas supaya publik bisa menilai persoalan ini secara objektif,” katanya.
Diketahui, Rico Waas menjadi sorotan setelah absen dalam peresmian KDKMP yang merupakan agenda nasional dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto secara daring.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelumnya menegaskan kepala daerah wajib memiliki izin jika bepergian ke luar negeri maupun luar kota, termasuk saat hari libur.
Sementara itu, melalui keterangan resmi Dinas Kominfo Kota Medan, Rico mengaku sedang berada di luar negeri untuk berobat sekaligus mengambil obat.
Ia juga mengklaim telah mengantongi izin dari Kemendagri dan menegaskan perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran APBD Kota Medan.(relis)
Rico Waas, Bobby Nasution, USU,






