MEDAN, Menarapos.id – Harapan besar atas perhatian Presiden Prabowo Subianto kembali disampaikan oleh PT SSE terkait penanganan penyalahgunaan wewenang pejabat dengan kesengajaan serta indikasi sangat besar terjadi kerugian keuangan negara di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Melalui surat tertanggal 20 April 2026 dengan Nomor: 124/SSE/IV/2026, Direktur PT SSE, Halomoan H, kembali menyurati Presiden Prabowo untuk ketiga kalinya. Selain itu, manajemen PT SSE juga mengirimkan surat kepada Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya serta Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tanggal yang sama, disertai bukti pengiriman melalui stempel pos.
Dalam keterangan persnya, Halomoan menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo, Kementerian BUMN, serta aparat penegak hukum KPK agar menindaklanjuti laporan PT SSE sebagai pihak yang mengaku mengalami diskriminasi dan dugaan manipulasi dalam proses pengadaan di PT Inalum, yang disebut berpotensi sangat menimbulkan kerugian besar untuk negara yang adalah BUMN pemegang saham nya mutlak rakyat NKRI jangan dicederai lagi hati rakyat yang selalu pidatonya Presiden Prabowo Subianto tujuannya untuk mensejahterakan rakyat NKRI.

Dugaan Kerugian Negara dan Pengadaan Barang Tidak Sesuai Spesifikasi
PT SSE mengklaim terdapat indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan barang di PT Inalum. Dugaan tersebut muncul karena adanya pengadaan dan penerimaan barang palsu untuk barang yang disebut tidak sesuai keaslian atau spesifikasi.
“Adapun dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.749.015.000, maka potensi kerugian negara yang timbul bersifat signifikan,” ujar Halomoan.
Penyebutan Nama Pejabat dan Dugaan Keterlibatan dalam pembiaran, penyalahgunaan wewenang kesengajaan dalam Proses Pengadaan
Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Halomoan juga menyebut sejumlah nama pejabat internal PT Inalum yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah apabila persoalan ini ditindaklanjuti dalam proses hukum.
Kelima nama tersebut di antaranya Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Departemen Logistik & Material Management, Jevi Amri selaku Senior Vice President Departemen Pengadaan, Susyam Widodo selaku Head of Department Maintenance, Poltak Pesta O Marpaung selaku Vice President Smelter Logistic & Port Operation Section, serta Masrul Ponirin selaku Vice President Pengadaan Operasional.
Dugaan Barang Tidak Sesuai.penyalahgunaan wewenang, kesengajaan dan Monopoli Vendor binaan,
PT SSE juga mengungkap dugaan masuknya komponen shoe brake yang disebut tidak asli dalam proses pengadaan di PT Inalum. Selain itu, perusahaan tersebut menyoroti dugaan adanya praktik monopoli vendor binaan dengan penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan dalam sistem pengadaan BUMN tersebut.
Halomoan menilai proses tender senantiasa tidak berjalan secara kompetitif karena vendor yang diundang diduga berasal dari kelompok yang sama di lingkungan internal perusahaan.
Ia juga menyebut pihaknya telah menyampaikan dokumen dari Meidensha dan Satuma sebagai OEM Meidensha asal Jepang berikut akuisisi Kito, termasuk surat terjemahan tersumpah ke dalam bahasa Indonesia telah dilegalisir Notaris bermeterai. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak terkait.
Dugaan Pengabaian Laporan dan Ketidaksesuaian Barang
Halomoan menduga terdapat pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat sehingga persoalan tersebut tidak ditangani secara terbuka.
Ia juga menyebut telah melayangkan sejumlah surat kepada jajaran manajemen PT Inalum, termasuk pejabat manajemen pengadaan barang, logistik, hingga direksi dan komisaris perusahaan berikut Menteri BUMN, BP-BUMN.BPK,KPK Ombudsman Jkt, Wakil Presiden.Kejagung, DPR-RI Komisi-3,KPPU Pusat Jkt. Namun, hingga saat ini belum terdapat respons yang diharapkan.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi dari prinsipal Satuma OEM Meidensha Jepang yang menyatakan barang tersebut tidak asli. Bahkan sudah dilengkapi dengan terjemahan tersumpah telah dilegalisir Notaris bermeterai,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen tersebut juga menjelaskan sejarah sudah 15tahunan Meidensha diakuisisi oleh KITO serta hubungan Satuma sebagai OEM Meidensha selama lebih dari 50 tahun.
Ia menyoroti adanya perbedaan antara dokumen inspeksi yang diterbitkan oleh INALUM dengan kondisi nyata difisik barang, di mana barang tidak mencantumkan Merek Meidensha namun tetap dinyatakan lolos inspeksi dengan INALUM menerbitkan kartu Inspeksi tertera Merek meidensha.ucap Halomoan aneh,
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa barang palsu tetap dinyatakan status OK dan tidak ditarik yang sudah ditegaskan oleh Surat Satuma OEM Meidensha sejak 50tahun lalu?” ujarnya.
Dugaan Pengkondisian Vendor berupa satu group dan Risiko Operasional berikut pemborosan anggaran yang sangat besar terus berkelanjutan, Halomoan mengungkap dugaan adanya ketidakadilan dalam sistem pengadaan, di mana vendor binaan tetap memperoleh pekerjaan meskipun terdapat persoalan kualitas yang tidak Asli guna mampu menghadapi persaingan global dunia yang terjadi.
“Kami melihat ada kecenderungan vendor binaan dan monopoli yang terus dipertahankan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan praktik pengadaan yang tidak sehat serta berisiko terhadap pemborosan anggaran juga keselamatan operasional dan potensi kerugian negara yang sangat besar.
“Ini bukan hanya soal maladministrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan operasional dan potensi kerugian negara karna mutu jangka waktu tidak sesuai dengan yang aslinya,” tegasnya.
PT SSE juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh atas kegiatan operasional khusus nya terhadap proses pengadaan di PT Indonesia Asahan Aluminium.
Konfirmasi ke Pihak Inalum
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT Inalum belum mendapatkan tanggapan.(rel)






