Nasional

DPR Siap Pertemukan Kementerian HAM dan Komnas HAM soal Revisi UU

209
×

DPR Siap Pertemukan Kementerian HAM dan Komnas HAM soal Revisi UU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Menarapos.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa polemik terkait draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus disikapi secara bijak dan konstruktif demi memperkuat sistem HAM nasional.

Menurut Sugiat, isu HAM merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tercermin dalam visi Asta Cita, khususnya pada aspek penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus ditempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum yang demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” ujar Sugiat, Minggu (31/5/2026).

Sugiat menjelaskan, draft revisi UU HAM yang kini menjadi sorotan merupakan inisiatif Kementerian HAM dan hingga saat ini belum dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Ia menilai berbagai pandangan yang berkembang merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, pembahasan substansi revisi undang-undang harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Komisi XIII DPR RI, lanjut Sugiat, berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi,” tegasnya.

Di sisi lain, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui revisi UU HAM. Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih berlandaskan Keputusan Presiden sehingga diperlukan penguatan legitimasi pada tingkat undang-undang.

Karena itu, ia menegaskan revisi UU HAM tidak boleh dipandang sebagai pilihan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM.

“Arah revisi UU HAM semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM berperan kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara, sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara,” jelasnya.

Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI tidak menginginkan polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan yang dapat mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.

Sebagai upaya mencari titik temu atas perbedaan pandangan yang muncul, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI agar seluruh perbedaan pandangan dan perhatian masing-masing pihak dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat,” kata Sugiat.

Ia menegaskan DPR RI ingin memastikan setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *